Berita Viral
Bripka Andry Ditentang Mabes Polri Soal Setoran Uang, Nasibnya Disinggung Berhadapan dengan Hukum
Bripka Andry Darma ditentang oleh Mabes Polri soal setoran uang ke komandan. Bahkan nasib Bripka Andry saat ini disebut akan berhadapan dengan hukum
TRIBUN-MEDAN.COM – Bripka Andry Darma ditentang oleh Mabes Polri soal setoran uang ke komandan.
Mabes Polri pun akhirnya buka suara terkait kasus anggota Bripka Andry Darma yang dimintai setoran oleh komandannya Kompol Petrus H Simamora.
Hingga Mabes Polri singgung mengenai nasib Bripka Andry Darma yang akan berhadapan dengan hukum.
Hal itu buntut curhatan anggota Brimob Bripka Andry di media sosial yang mengaku dimintai uang sebesar Rp650 juta oleh Kompol Petrus.
Dikutip dari Tribunnews.com Brigjen Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri, menekankan, tak boleh ada praktik setor-menyetor antara bawahan dan atasan dalam lingkungan Polri.
Ketika itu, Kompol Petrus tengah menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.
"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya," jelas Ramadhan, dikutip Kamis (8/6/2023).
Ramadhan memastikan bahwa siapapun komandan yang meminta setoran kepada anak buahnya akan berhadapan dengan hukum.
"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Ramadhan mengungkapkan Polri tetap berkomitmen dalam menindak tegas setiap pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi.
Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana oleh anggota Polri.
Bahkan kata Ramadhan, penindakan akan ditindaklanjuti ada laporan atau tidak dari pihak korban.
"Pasti akan dilakukan penindakan,” katanya.
Baca juga: Pembelaan Bripka Andry Dituduh 3 Bulan Tidak Dinas, Hingga Kondisi Terkini Usai Bongkar Setoran Uang
“Tapi secara prinsip ini komitmen Polri, jadi tidak menunggu kasus itu ada kasus yang dilaporkan, diperintahkan untuk ditindaklanjuti dan kami pastikan kasus itu bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik apalagi pelanggaran pidana pasti ditindaklanjuti," lanjutnya.
Dikatakannya juga, ia mempersilahkan masyarakat melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Brimbo-Polda-Riau-Bripka-Andry-Darma-Irawan-bongkar-kelakuan-atasan.jpg)