Pengurusan Administrasi Lamban

Seorang Janda Dipersulit Urus Surat Tanah, Inspektorat Bakal Periksa Kades Hingga Camat Pantai Labu

Eli Santi Siagian, seorang janda merasa dipersulit saat mengurus surat tanah miliknya. Inspekrotat akan periksa Kepala Desa hingga Camat

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Indra Gunawan
Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution (baju putih paling kanan) dan Kades Denai Kuala (pegang map) dikerumuni keluarga T Mahanip ketika di lokasi tanah milik Eli Santi Siagian Rabu, (7/6/2023).  

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Eli Santi Siagian (48) warga Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang merasa dipersulit saat akan mengajukan permohonan surat tanah untuk SK Camat.

Padahal, sejak tahun 2005 silam, Santi sudah memegang alas hak tanah yang sah dari pemerintah Desa Denai Kuala. 

Karena Kepala Desa hingga Camat terkesan lamban memproses masalah surat tanah ini, Inspektorat Pemkab Deliserdang bakal memeriksa para pejabat tersebut.

Baca juga: Kisah Haru Pasutri Bertemu dengan Kembaran Anak Mereka yang Diculik 15 Tahun Lalu

"Nanti akan kita panggil lah Kades maupun  Camatnya. Kalau sudah ada surat desanya kenapa mesti diperlama," kata Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, Rabu (7/6/2023).

Sementara itu, Eli berharap masalah ini bisa menjadi perhatian Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.

Ia mengatakan, dirinya sebenarnya hendak mengurus tanah yang ada di Dusun I, Desa Denai Kuala.

Dari beberapa bidang tanah yang Eli punya, hanya satu bidang tanah seluas 400 meter yang diributi.

Baca juga: Penyanyi Tunanetra Asal Indonesia Dapat Golden Buzzer di Americas Got Talent, Ini Sosok Putri Ariani

Tanah itu sebelumnya dibeli dari T Mahanip.

Anehnya, setelah dibeli, T Mahanip malah tidak mau mengakui sudah menjual tanahnya kepada Eli.

Padahal, di SK Desa Denai Kuala tahun 2005, ada tanda tangan T Mahanip.

"Ya, saya kecewa sama Pemerintah Desa dan Kecamatan. Saya punya SK Desa, tapi mau naik jadi SK Camat aja sulitnya minta ampun," kata Eli.

Baca juga: Ada yang Meninggal dan Mengundurkan Diri, Ketua KPU Lantik PAW Anggota PPK Binjai Kota dan Selatan

Ia mengatakan, belakangan ini keturunan dan keluarga T Mahanip meributi kepemilikan tanah yang dibeli Eli. 

"Yang sekarang meributi apapun nggak ada suratnya, tapi bisanya punya saya tidak diproses. Kepala Desa yang lama saja mengakui kalau di surat yang saya pegang tandatangannya, mengapa Kepala Desa sekarang gak mau memproses, "ujar Eli .

Eli mengatakan, pada 31 Mei lalu sudah sempat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kecamatan di Kantor Desa Denai Kuala.

Pada saat itu, T Mahanip dan keluarganya pun sempat datang, namun mengaku tidak pernah menjual belikan tanahnya pada keluarga Eli Santi.

Baca juga: Denny Indrayana Serang Jokowi, Minta Jabatan Presiden Dicopot, Ini Isi Suratnya ke DPR

Pada saat itu T Mahanip mengaku lupa dengan tandatanya namun satu anaknya mengakui ada melalukan tandatangan. 

"Hasil pertemuan mediasi minggu lalu hari ini jadwal ukur ulang tapi di lapangan nggak dilakukan juga. Padahal surat asli saya semua bawa hari ini, "kata Eli. 

Pantauan www.tribun-medan.com Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution beserta Kasi Pemerintahan Abdul Mufit sempat turun ke lokasi tanah Eli untuk melakukan pengukuran.

Saat itu hadir juga Kepala Desa Denai Kuala Swardi.

Mereka sama-sama bergerak ke lokasi dari kantor Desa didampingi Bhabinsa.

Meski dari kantor desa agenda ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang namun pada saat tiba di lokasi semuanya tampak takut untuk melakukan ukur ulang tanah. 

Walaupun sempat ditanya mereka apakah keluarga punya alas hak dan dijawab tidak punya namun Faisal yang hadir di lokasi tidak mau berbuat banyak.

Setelah mendengar omelan-omelan dari anak dan keluarga T Mahanip Faisal pun langsung pingin cepat-cepat mundur. 

"Ya udah nanti dibuat pertemuan lagi lah," kata Faisal. 

Faisal dan Swardi menyebut untuk saat ini belum bisa dilakukan pengukuran. Mereka berdalih alasannya tidak memungkinkan untuk dilakukan ukur ulang. 

"Kayaknya nggak mungkinlah hari ini  dipaksakan untuk ukur ulang," kata Swardi.(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved