Berita Persidangan

Berita Foto: Tiga Termohon Petinggi Polda Sumut Tidak Hadir, Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda

Sidang praperadilan (prapid) perdana anak Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6/2023).

Tayang:
Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Tiga Termohon Petinggi Polda Sumut Tidak Hadir, Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda - 06062023_SIDANG-PERDANA-ADITYA-HASIBUAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim tunggal Pita Uli Br Tarigan (kanan) menjelaskan penjadwalan ulang sidang di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (6/6) siang. Sidang praperadilan (prapid) perdana anak Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, ditunda dan akan ada penjadwalan ulang sidang prapid yang dilaksanakan pada 12 Juni 2023.
Berita Foto: Tiga Termohon Petinggi Polda Sumut Tidak Hadir, Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda - 06062023_SIDANG-PERDANA-ADITYA-HASIBUAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kuasa Hukum Aditya Hasibuan, Sugianto SP Nadeak (tengah) bersama Ali Piliang (kiri) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (6/6) siang. Sidang praperadilan (prapid) perdana anak Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, ditunda dan akan ada penjadwalan ulang sidang prapid yang dilaksanakan pada 12 Juni 2023.
Berita Foto: Tiga Termohon Petinggi Polda Sumut Tidak Hadir, Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda - 06062023_SIDANG-PERDANA-ADITYA-HASIBUAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim tunggal Pita Uli Br Tarigan (tengah) berdiskusi dengan kedua Kuasa Hukum Aditya Hasibuan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (6/6) siang. Sidang praperadilan (prapid) perdana anak Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, ditunda dan akan ada penjadwalan ulang sidang prapid yang dilaksanakan pada 12 Juni 2023.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang praperadilan (prapid) perdana anak Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6/2023).

Diketahui, sidang dalam agenda pembacaan permohonan tersebut ditunda karena ketiga termohon tidak menghadiri persidangan.

Ketiga termohon itu yakni Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Puntra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dan Kasatreskrim Polrestabes Medan.

Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menjelaskan penjadwalan ulang sidang prapid akan dilaksanakan 12 Juni 2023. Dirinya menambahkan bahwa sidang masih dengan agenda yang sama yakni permohonan prapid.

"Sidang ditunda tetap agendanya pembacaan permohonan prapid. Dijadwalkan 12 Juni 2023 jam 14.00 WIB," kata Majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Panitera untuk memanggil para termohon dalam persidangan prapid yang akan digelar pekan depan.

"Dan kami perintahkan Panitera untuk memanggil termohon prapid 1,2, dan 3 ya," tegas hakim.

Hakim pun menuntup persidangan dengan mengetukkan palunya sebanyak tiga kali.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.

Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.

"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.

"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.

Disinggung mengenai ketidakhadiran ketiga termohon, Sugianto mengaku tidak mengetahui apa alasan para termohon tidak hadir.

"Tidak tahu kami, setelah dikonfirmasikan bahwa panggilan sudah dilakukan oleh pihak pengadilan tapi belum juga datang mereka (termohon)," ucapnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved