Pendidikan Profesi Guru

PPG Kemendikbud Dibuka, Kuota Capai 60 Ribu, Cek Cara Daftar, Syarat dan Bidang Studinya

Pendidikan Profesi Guru Prajabatan atau PPG Prajabatan 2023 resmi dibuka. Berikut informasi lengkap mengenai pendaftaran, syarat, bidang studi yang di

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pendidikan Profesi Guru Prajabatan atau PPG Prajabatan 2023 resmi dibuka. 

- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri. Surat keterangan berkelakuan baik yang diserahkan saat lapor diri.

- Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), diserahkan saat lapor diri. Pakta integritas.

Cara pendaftaran PPG Prajabatan 2023

1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.

2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Prajabatan”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.

3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran.

Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir.

Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis.

Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.

5. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran.

6. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

7. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved