News Video

Denny Indrayana Dilaporkan Andi Windo ke Bareskrim Polri, Dugaan Membocorkan Putusan MK Soal Pemilu

Andi melaporkan Dennya atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu yang berubah menjadi proporsional tertutup.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara bernama Andi Windo Wahidin melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke Bareskrim Polri.

Andi melaporkan Dennya atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem Pemilu yang berubah menjadi proporsional tertutup.

Andi beralasan melaporkan Denny karena pernyatannya yang dianggap sudah membuat kegaduhan di masyarakat.

Padahal saat ini, putusan dalam kasus tersebut belum dibacakan bahkan belum dibahas.

Hal itu diungkapkan Andi saat dihubungi pada Sabtu (3/6/2023).

Dengan pernyataan tersebut, Andi menilai hal itu bisa mengganggu dan memengaruhi hakim MK untuk membuat putusan dalam perkara tersebut.

Bahkan menurutnya, dampaknya akan lebih buruk yakni mengundang penumpang gelap dalam pesta demokrasi.

Di sisi lain, Andi mengatakan, pernyataan Denny dianggap mengadu domba beberapa lembaga pemerintah.

Sehingga muncul ujaran kebencian terhadap lembaga negara, kemudian saling adu domba, hingga membuat terlapor seakan mengetahui yang terjadi di lembaga negara seperti MK KPK Hakim Konstitusi, MK.

Padahal saat ini Denny tidak menjadi pihak yang berwenang atas statemen dari lembaga-lembaga tersebut.

Untuk informasi, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023 atas pelapor berinisial AWW.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalam lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Dalam laporan tersebut, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Sandi mengungkapkan, dalam postingannya Denny Indrayana dianggap mencantumkan unsur kebencian, berita hoaks, penghinaan terhadap penguasan dan pembocoran rahasia negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved