Berita Viral
Jawaban Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Karena Bocorkan Putuskan MK : Tak Segampang Itu
Denny Indrayana dilaporkan ke polisi karena membocorkan putusan MK soal sistem Pemilu. Namun, Denny tampaknya tidak takut dan mengatakan tidak semudah
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM - Denny Indrayana dilaporkan ke polisi karena membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Mengetahui hal itu, Denny Indrayana tampaknya tidak takut apabila dirinya dilaporkan ke polisi.
Bahkan Denny Indrayana menyebutkan tidak semua persoalan dengan mudahnya dibawa ke ranah pidana.
Ia mengatakan seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula,.
“Bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” katanya.
Lanjutnya, “Setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi, tetapi hal itu juga harus digunakan secara tepat dan bijak,” ucapnya dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (4/6/2023).
Diketahui, Denny dilaporkan ke polisi buntut dari dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif menggunakan proporsional tertutup.
Hal tersebutlah yang kemudian membuat Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Denny pun menyampaikan, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi, tetapi hal itu juga harus digunakan secara tepat dan bijak.
"Terlebih pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi
Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," ungkapnya.
Dikatakan Denny, informasi yang ia sampaikan ke media sosial sebelumnya adalah upaya darinya untuk mengontrol keputusan dari MK sebelum keputusan sistem Pemilu nanti dibacakan.
"Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan," katanya.
Lantaran, menurutnya, keputusan dari MK bersifat final and banding, di mana putusan yang sudah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan, bahkan tidak ada lagi ruang koreksi.
"Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum," ucap Denny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/denny-dilapor-polisi.jpg)