Viral Medsos

Sebanyak 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantrennya Jalani Pemeriksaan Psikologis

Sebanyak 29 santriwati korban dugaan pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar YouTube
Ilustrasi Pemerkosaan - 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantrennya Jalani Pemeriksaan Psikologis.

Sebanyak 29 santriwati korban dugaan pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani pemeriksaan psikologis, pada Jumat (2/6/2023), untuk melengkapi alat bukti.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan RSUD Sumbawa.

Puluhan santriwati tersebut didampingi oleh orangtuanya.

"Korban mengalami trauma," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriaturahmah.

Ia menyebutkan, kekerasan seksual itu dilakukan terduga pelaku saat bersalaman dan ketika korban sakit.

Setiap kali bertemu, korban diminta bersalaman dengan mencium tangan pelaku.

Saat itu pula, pelaku melecehkan korban.

"Alasannya untuk dapat berkah makanya cium tangan," kata perempuan yang akrab disapa Atul itu.

Pelaku juga mencabuli santriwati saat sedang sakit.

Pelaku berpura-pura mengurut dan mengobati dengan ruqyah.

Pelaku lalu meminta korban membuka pakaian bagian bawah, lalu pelaku melecehkan korban.

Sementara itu, KHD (36), terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumbawa.

KHD diamankan polisi saat ponpes itu diserang warga akibat dugaan pencabulan itu.

Harapan orangtua korban, Hd, salah satu orangtua korban, berharap sang anak tidak trauma berkepanjangan akibat kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

"Semoga anak saya tidak trauma berat dan tetap mau sekolah lagi," kata Hd.

Saat mendampingi sang anak, Hd masih belum bisa menerima apa yang dialami anaknya.

"Tiba-tiba pulang, dan sakit. Saat cerita mau pindah sekolah dan tidak mau balik ke pondok," sebutnya.

Ia menjelaskan, sang anak mengalami pelecehan seksual.

"Setiap kali bercerita anak saya menangis. Pasti mentalnya terguncang," katanya.

Alasan tidak ingin kembali ke pondok karena ketakutan bertemu pelaku.

Meski begitu, ia meminta sang anak tetap rajin belajar untuk mengikuti ujian kenaikan kelas.

"Saya minta agar anak bisa ikut ujian di sekolah terdekat dan tidak mengulang lagi dari kelas satu gara-gara kasus ini," harap Hd.

Warga minta ponpes ditutup

Sementara itu, Jamal (45), warga di Kecamatan Labangka, berharap aktivitas ponpes dan sekolah tersebut ditutup.

"Kami tidak mau percaya lagi. Kami tidak ingin ada korban lagi," kata Jamal.

Ia meminta pemerintah daerah segera menutup dan menonaktifkan izin ponpes.

"Saya melihat sendiri. Salah satu ibu korban sampai bilang kenapa anaknya dicabuli dan menangis meraung saat warga melempar dan menyerang ponpes dengan batu," sebut Jamal.

Sebelumnya diberitakan, 29 santriwati menjadi korban pencabulan oleh pimpinan ponpes tempat mereka mondok.

Mereka trauma dan tidak mau kembali lagi ke ponpes yang ada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Izin Ponpes dan Sekolah di Sumbawa Dicabut

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kabupaten Sumbawa kini telah mencabut izin operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pondok pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), buntut kasus pencabulan oleh pimpinan ponpes tersebut.

"Surat rekomendasi izin dari kami dan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan dicabut rekomendasinya supaya izinnya bisa ditinjau kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Ikhsan Safitri, Jumat (2/6/2023).

"Kalau sudah pembekuan artinya tidak ada lagi aktivitas di sana," tegasnya.

Ikhsan menjelaskan, pondok dan sekolah tersebut masih berumur satu tahun.

Sebanyak 29 santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pimpinan ponpes adalah angkatan pertama.

Pihaknya menyesalkan adanya dugaan pencabulan itu. Sebab, saat ini pemda sangat gencar melaksanakan program penguatan pendidikan karakter.

"Kami kaget dan sangat kecewa. Saat ini sekolah umum kami arahkan seperti pesantren atau madrasah dengan kebijakan full day school untuk penguatan pendidikan karakter," sebut Ikshan.

Menurut Ikshan, santriwati korban pencabulan itu sudah tidak ingin kembali bersekolah di ponpes tersebut.

Pihaknya berencana akan melimpahkan anak-anak itu ke sekolah lain yang ada di sekitar Kecamatan Labangka. Apalagi, saat ini para korban harus mengikuti ujian semester kenaikan kelas.

"Tidak boleh pendidikan mereka terbengkalai akibat persoalan ini, anak-anak harus tetap sekolah," jelasnya.

"Masalah teknisnya nanti kita atur dan cari solusinya," jelas Ikshan dikutip dari Kompas.com.

Pendidikan korban harus terjamin

Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa Jamhur Husain mengaku akan mengupayakan yang terbaik untuk pendidikan para korban.

Menurutnya, korban harus tetap melanjutkan sekolah dan bisa ikuti ujian kenaikan kelas.

"Kami sudah koordinasi dengan dinas guna mencari solusi terbaik. Santriwati ini harus tetap melanjutkan sekolah," kata Jamhur yang ditemui Jumat (2/6/2023).

"Saya melihat langsung betapa korban trauma kami berharap stakeholder terkait memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus pencabulan oleh pimpinan ponpes ini," jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa bahwa kegiatan di pondok dan sekolah tersebut akan dibekukan sementara.

Semua korban akan mengikuti proses pembelajaran di sekolah terdekat.

"Kami dari Dewan Pendidikan akan berjuang agar mereka tidak putus sekolah atau mengulang dari kelas satu," tegasnya.

Terkait proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ini, ia meminta polisi terus mengusutnya.

Jika terbukti, pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal. Selain mencoreng wajah pendidikan, perbuatan pelaku juga merusak citra pondok pesantren.

Perbuatan tercela tersebut juga merusak masa depan anak bangsa.

"Kami siap dampingi semua korban untuk mendapatkan haknya secara komprehensif," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved