Pengedar Sabu
Oknum PPK Silau Laut Malah Jualan Sabu, Ketua KPU Asahan: Pasti Diproses
Oknum PPK Kecamatan Silau Laut bernama Darwin malah jadi pengedar sabu di lingkungannya
TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Oknum PPK Silau Laut bernama Darwin (30) nekat menjadi pengedar sabu.
Karena aksinya itu, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan tersebut kini dijebloskan ke penjara Polsek Air Joman.
Kapolsek Air Joman, AKP T Lawolo mengatakan, penangkapan Darwin tak terlepas dari informasi masyarakat.
Baca juga: Diancam Ditembak Mati, Kurir Narkoba yang Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan 12 Kg Sabu Diadili
Selama ini, kata Lawolo, warga resah mengetahui ada pengedar sabu di lingkungannya.
Atas laporan itu, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan pada Selasa (23/5/2023).
Alhasil, polisi pun menggerebek tersangka dan menyita 0,64 gram sabu yang terbagi dalam dua bungkus plastik klip kecil.
"Saat ini tersangka masih dalam pemerikssaan," kata Lawolo, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Propam Mabes Polri Didesak Periksa Kasubdit I dan II Dit Narkoba soal Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu
Sementara itu, Ketua KPU Asahan, Hidayat mengatakan Darwin memang anggotanya.
Namun, kata Hidayat, Darwin akan diproses sebagaimana mestinya.
"Pasti akan diproses dan kami tindaklanjuti sesuai regulasi," ungkap pria yang akrab disapa Dayat ini.
Dayat mengatakan, saat proses seleksi PPK, memang mereka tidak ada meminta surat keterangan bebas narkoba kepada pelaku.
Baca juga: Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut
Namun, dalam persyaratan dicantumkan bahwa PPK harus terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Dalam persyaratan PPK kemarin, hanya menyampaikan surat kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas," pungkasnya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PPK-Silau-Laut-Ketangkap-Miliki-Sabu.jpg)