Viral Medsos

Kapolda Sulteng Agus Nugroho Jadi Sorotan Usai Sebut Kasus ABG 16 Tahun Bukan Korban Pemerkosaan

Pakar hukum menyoroti pernyataan Kapolda Sulteng yang mengatakan tidak ada unsur pemaksaan oleh para tersangka terhadap anak gadis berusia 16 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho menjadi sorotan setelah mengumumkan bahwa kasus gadis 16 tahun dicabuli oleh 11 pria bukan korban pemerkosaan, tapi korban persetubuhan. 

Bahkan, kata dia, anggota polisi yang diduga terlibat dalam pemerkosaan ini pasti juga akan ditindak apabila bersalah.

"Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah, pasti akan dikenakan sanksi," imbuh Ramadhan.

Kapolda Sulteng sebut bukan pemerkosaan

Diketahui, kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.

Diketahui, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.

Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.

Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.

Irjen Pol Agus Nugroho membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," ujar Agus.

Ia menambahkan, korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.

Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved