Viral Medsos

Bandar Judi Online Jaringan Kamboja Diciduk, 3 Selebgram Digaji Rp 10 Juta Per Bulan Turut Diamankan

Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar kasus judi online jaringan internasional di Bali yang menggunakan jasa selebgram untuk mencari pemain

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Tersangka kasus judi online ditangkap polisi. 

Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kasus dapat terungkap setelah pihaknya menjalankan patroli siber dan menemukan aktivitas tiga akun selebgram itu.

"Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online," kata dia.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(*/Tribun-medan.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved