Polres Tapteng

Sembunyikan Sabu di Bawah Batok Kelapa, Pengedar Narkoba Ditangkap

Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HS (45) di Jalan Sibolga-Barus

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HS (45) di Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Selasa (30/5/2023) pukul 18.30 WIB. 

Sembunyikan Sabu di Bawah Batok Kelapa, Pengedar Narkoba Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HS (45) di Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Selasa (30/5/2023) pukul 18.30 WIB.

Saat penangkapan, dari warga Perumahan Pandan Asri, Blok B, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng tersebut diamankan barang bukti 19,75 gram sabu-sabu.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Sibolga-Barus.

"Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan," ungkapnya, Kamis (1/6/2023).

Saat di lokasi, petugas melihat seseorang pria di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sebuah kotak rokok berisikan 5 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana belakang sebelah kanan.

Kemudian 1 unit Handphone Samsung hitam dari tangan sebelah kanan dan 1 unit Handphone Nokia warna merah dari kantong celana sebelah kiri depan HS.

"Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dari tersangka tidak ada ditemukan barang berupa narkotika," jelasnya.

Namun setelah diinterogasi, HS mengakui bahwa sabu-sabu miliknya berada di tepi jalan Sibolga-Barus ditutupi batok kelapa seberat 19,75 gram.

Kepada petugas HS menyebutkan, barang haram itu diperolehnya secara tidak langsung dari dua orang berinisial RS dan APP.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkoba," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved