News Video

Bunuh Korban HS Hingga Meninggal 14 Tahun Lalu, LS Diringkus dan 4 Tersangka Lainnya Masih DPO

Kejadian Pembunuhan tersebut Diketahui pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 sekira pukul 00.30 WIB dengan TKP di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo,

Penulis: Maurits Pardosi |

Bunuh Korban HS Hingga Meninggal 14 Tahun Lalu, LS Diringkus dan 4 Tersangka Lainnya Masih DPO

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Di pelataran Mako Polres Samosir pada Rabu (31/5/2023) sekira pukul 16.00 wib, Polres Samosir melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan.

Dalam Penjelasannya Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menyampaikan keterangan terkait tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada tahun 2009 dengan pelapor RS dan korban adalah HS.

Bagi tersangka, pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Baca juga: Pembunuhan Hasan Samosir Ngendap 14 Tahun, Satu Tersangka Ditangkap Setelah Keluarga Lapor Propam

Kejadian Pembunuhan tersebut Diketahui pada hari Rabu tanggal 01 April 2009 sekira pukul 00.30 WIB dengan TKP di Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

"Saat ini tersangka yang sudah diamankan yakni LS (39) dan dua orang lagi masih DPO, yakni: E alias Botak dan JM, termasuk otak pelaku pembunuhan HS dan istrinya MH" tuturnya dalam keterangan pers yang diperoleh tribun-medan.com, Kamis (1/6/2023).

Selanjutnya, ia mengutarakan perihal kronologi kejadian.

"Pada hari Rabu (1/4/2009) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, istri korban berinisial RS dari dalam rumahnya mendengar bahwa sepeda motor milik suaminya almarhum HS datang menuju rumah korban. Saat bersamaan, RS juga mendengar ada suara sepeda motor lain yang suara mesinnya lebih halus berhenti di depan rumah korban namun mesinnya tetap hidup dan tidak lama kemudian sepeda motor tersebut pergi lagi dari depan rumah korban HS," tutur AKBP Yogie Hardiman.

"Tidak lama kemudian RS mendengar ada suara orang terjatuh di gang sebelah kiri rumah korban dan kemudian RS mendengar suara adik iparnya atas nama SS dari gang rumah mengatakan ada apa bang, ada apa bang. Kemudian RS pun keluar rumah menuju gang rumah dan melihat SS menangisi korban HS yang telah tertelungkup ke tanah dan tidak bernyawa lagi," sambungnya.

Ia jelaskan, dari hasil penyelidikan telah ditetapkan 3 orang tersangka atas nama LS (sudah diamankan), JM (DPO) dan E alias Botak (DPO), HS dan MH istrinya.

"Dari ketiga orang tersangka telah berhasil dilakukan penangkapan atas nama LS di Batumarta Unit Dua Gotong Royong, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 oleh dengan dibantu oleh personel Polsek Baturaja Timur dan terhadap 2orang tersangka lainnya masih dalam pencarian," tuturnya.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka LS menerangkan bahwa LS bersama dengan kedua temannya melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan terlebih dulu," sambungnya.

Ia jelaskan, penyebab para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena disuruh oleh ES bersama AS karena dendam terhadap korban HS yang sering mengganggu ES.

"Setelah perencanaan tersebut kemudian para tersangka LS bersama E dan LS di hari Selasa (31/3/2009) telah berkeliling untuk mengintai korban HS yang saat itu sedang berada di sebuah kedai, rencana untuk membunuh korban HS menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan," lanjutnya.

Pada saat para tersangka berkeliling, kemudian melihat korban HS telah pulang dari kedai dan berada di depan rumahnya dan para tersangka berhenti di depan rumah korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved