Berita Populer
POPULER: Jokowi Naikkan Gaji PNS, Suami Fitri Carlina Tinggalkan Jabatan Pilot Bergaji Tinggi
Kabar kenaikan gaji PNS/AS ini mendapat sorotan publik dan ditunggu-tunggu publik. Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi.
Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Terkait besaran kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan, keputusan besaran juga akan disampaikan Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan.
Baca juga: JAM TAYANG Man City vs Inter Milan Final Liga Champions, Peta Kekuatan Pasukan Pep vs Simone Inzaghi
Untuk itu, Bendahara Negara itu meminta agar ASN tetap bersabar untuk menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji ASN di 2024 mendatang.
Adapun pidato penyampaian RUU APBN 2024 dilaksanakan usai Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI di kompleks parlemen.
Sebelumnya rencana kenaikan gaji ASN pertama kali diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Usulan kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (tukin).
Diketahui, saat ini tukin bagi ASN dipukul rata sehingga membuat kinerja ASN tidak berkembang.
Nantinya tukin tiap ASN tidak setara meskipun berada dalam satu institusi.
Baca juga: DITRANSFER LANGSUNG ke Rekening, Rincian Gaji Ke-13, Besaran Gaji Pokok PNS Komposisi Gaji 13
Karena itu, Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji. Namun, ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS tersebut.
"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," ujar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: JAM TAYANG Man City vs Inter Milan Final Liga Champions, Peta Kekuatan Pasukan Pep vs Simone Inzaghi
Berapa gaji PNS?
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan
I Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-Akan-Naikkan-Gaji-PNS.jpg)