Berita Viral
REAKSI Karutan Soal Mario Dandy Dikabarkan Dapat Fasilitas Istimewa di Rutan Cipinang
Mario Dandy yang mendekam di Rutan Cipinang dikabarkan mendapatkan fasilitas istimewa.
TRIBUN-MEDAN.com - Mario Dandy yang mendekam di Rutan Cipinang dikabarkan mendapatkan fasilitas istimewa.
Mario telah mendekam di penjara terkait penganiayaan David Ozora.
Kini, Mario Dandy menunggu proses persidangan.
Selama menunggu proses persidangan, Mario Dandy menjadi tahanan jaksa yang menitipkan penahanannya di Rutan Cipinang.
Terkait hal itu beredar kabar bahwa Mario Dandy mendapat fasilitas istimewa dan spesial di Rutan Cipinang.
Dimana disebutkan Mario Dandy mendapat ruangan sel sendiri yang berada di blok tahanan kasus korupsi.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Rutan kelas I Cipinang, Soekarno Ali menyampaikan isu tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Menurutnya, tidak hanya kepada Mario, tetapo seluruh tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan, diterapkan di tahanan sesuai standard operational procedure (SOP) yang berlaku.
"Baik penempatan, dan pelaksanaan penerimaan tahanan baru dilakukan sesuai SOP," kata Ali saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Istri Tercinta Meninggal Dunia saat Akan Melahirkan Anak Pertama, Menyedihkan Curhatan Suami
Baca juga: SOSOK David Je, Revolusi Paradigma Pendidikan untuk Indonesia yang Lebih Baik
Ali menjelaskan tahanan dimana Mario ditempatkan berada di blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.
Tempat ini diketahui sebagai blok bagi tahanan baru, untuk memahami kondisi juga aturan di rutan terbaru.
"Untuk penempatan di blok Mapenaling," lugasnya.
Hal senada juga dikatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), bahwa Mario ditempatkan di Rutan Cipinang benar sesuai prosedur.
"Tidak benar ada perlakuan istimewa. Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti saat dikonfirmasi awak media.
Mario Dandt Terancam Jadi Tersangka Pencabulan
Laporan AG (15) yang mengaku dilecehkan oleh Mario Dandy telah masuk dalam tahap penyidikan.
Namun, Polisi belum menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan.
Rencana pemeriksaan itu dilakukan setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keterangan saksi bakal disesuaikan dengan alat bukti sebelum penetapan tersangka.
"Langkah berikut adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia, dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah AG. Namun, Trunoyudo belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap mantan pacar Mario Dandy tersebut.
"Termasuk AGH saksi korban (akan diperiksa)," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana kasus dugaan pencabulan terhadap AG.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Hengki menjelaskan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan AG.
Hasilnya, kasus dugaan pencabulan ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ujar Hengki.
Laporan pihak AG terhadap Mario Dandy Satriyo diterima Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023).
"Akhirnya hari ini sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya setelah kejadian kemarin. Sebelumnya kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan.
Menurut Mangatta, laporannya kepada Mario Dandy akan segera ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dalam pelaporan tersebut, pihak AG mengajukan delapan bukti. Namun baru empat bukti yang sudah diserahkan.
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelas Mangatta.
Polisi Punya Bukti Digital
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti digital kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap AGH (15).
"Kami sudah melakukan sejumlah pemeriksaan dan kami telah mendapatkan barang bukti digital," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Namun, Hengki enggan merinci barang bukti digital yang diperoleh.
Ia hanya bisa memastikan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dalam waktu dekat.
"Setelah naik sidik ini kita akan periksa saksi-saksi, yaitu pro justicia kemudian akan persesuaian alat bukti terkait kasus ini," ujar dia.
Adapun dugaan kasus pencabulan Mario terhadap AG statusnya naik ke penyidikan usai gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Mario disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82.
Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal yang disangkakan, Mario bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kasus pencabulan AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20) naik ke tahap penyidikan.
Namun, kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik masih harus memeriksa sejumlah saksi sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan AG.
Pemeriksaan yang dilakukan termasuk menggali keterangan dari saksi korban AG setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Iya. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi lagi. Termasuk AG selaku saksi korban," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Namun, Trunoyudo belum dapat menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang dimintai keterangan selain AG dan kapan pemeriksaan dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, kasus pencabulan AG berlanjut ke tahap penyidikan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan menemukan alat bukti yang cukup berkait kasus pencabulan AG oleh Mario Dandy.
"Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yg cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo memastikan, hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Menurut dia, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy, salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribun-bogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mario-Dandy-lepas-pasang-kabel-ties-pengikat-tangannya.jpg)