Denny Indrayana Dipolisikan Usai Dituding Bocorkan Rahasia Negara Soal Sistem Pemilu 2024

Denny Indrayana dilaporkan ke kepolisian setelah melontarkan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dilaporkan ke kepolisian setelah melontarkan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup.

Ia dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/5/2023).

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus.

Musa menjelaskan, ada dua hal yang melandasi laporan tersebut.

Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK diduga memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.

Kedua, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.

Musa pun berharap agar polisi memeriksa Denny Indrayana.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan, terbuka kemungkinan bagi Polri untuk menyelidiki isu ini.

Dirinya menegaskan, bakal menindaklanjuti dugaan kebocoran putusan MK tersebut apabila ditemukan peristiwa tindak pidananya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved