Viral Medsos

Benarkah Denny Indrayana Tak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK? Ini Kata Pakar Hukum

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Denny Indrayana, membantah membocorkan rahasia negara.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era SBY, Denny Indrayana 

TRIBUN-MEDAN.COM - Benarkah Denny Indrayana Tak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK? Ini Kata Pakar Hukum. . . . .

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, Denny Indrayana, membantah membocorkan rahasia negara.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu meyakini bahwa apa yang dia disampaikan tidak masuk dalam wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika.

Seperti diketahui, mantan Wamenkumham ini sempat mengungkap adanya informasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, akan mengembalikan Pemilu kepada sistem proporsional tertutup.

Pernyataan itu lantas menimbulkan polemik, dan bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Denny sebagai pembocor rahasia negara. Sebab MK belum secara resmi menjatuhkan putusan tersebut.

"Sebagai akademisi sekaligus praktisi dan Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).

Senior Partner Integrity Law Firm itu menegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara pada informasi yang ia sampaikan.

"Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas. Karena itu, saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," tuturnya.

Denny mengaku, informasi soal sistem pemilu proporsional tertutup itu ia dapatkan dari pihak yang sangat terpercaya dan di luar dari lingkungan MK. Sehingga akan sia-sia jika melakukan pemeriksaan di lingkungan MK.

"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," katanya.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," imbuhnya.

Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai pernyataaan Denny Indrayana soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dijerat dengan secara pidana.

Adapun pernyataan yang dimaksudkan berkaitan dengan bocoran mengenai dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem pemilu. MK disebut akan memutuskan sistem pemilu diganti dengan proporsional tertutup.

"Jadi tidak ada alasan untuk mempersoalkan pendapat Prof DI sebagai mengandung unsur pidana, sangat lebay, berlebihan mempersoalkan pendapat yang dikemas seperti putusan sebuah peradilan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved