Viral Medsos

Kejaksaan Terus Lakukan Terobosan Baru Seser Kasus Bernilai Triliun Rupiah, Kini Bidik Korupsi Emas

Kejaksaan Agung (Kejagung) belakangan ini terus melakukan terobosan-terobosan baru dalam membongkar kasus korupsi yang sangat fantastis nilainya.

|
Editor: AbdiTumanggor
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) belakangan ini terus melakukan terobosan-terobosan baru dalam membongkar kasus korupsi yang nilai kerugian negara sangat fantastis .

Setelah membongkar kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo yang bernilai Rp 8 triliunan, kini Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi emas di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang kabarnya nilai Kerugian negara cukup fantastis di Antam ini, Kejagung turut menggeledah kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Terkait penggeledahan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengkonfirmasi adanya penggeledahan Kantor Bea dan Cukai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Askolani mengatakan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kemenkeu siap membantu pemeriksaan Kejagung jika diperlukan, tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk membantu," ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).

Kendati demikian, Askolani tidak menjelaskan dengan gamblang penyebab Kejagung melakukan penggeledahan ke Kantor Bea dan Cukai. 

Saat ditanya, dia juga tidak mau membenarkan kantornya digeledah akibat dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya," kata dia.

Mengutip Kompas.tv, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai. Hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Tak hanya itu, tiga pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved