Berita Seleb
Dua Penyebar Video Syur 47 Detik, Ternyata Teman Rebecca Klopper, Minta Uang Rp50 Juta
Ahmad Ramzy menjelaskan bagaimana kedua pelaku yang sempat ditahan itu memeras Rebecca di tahun 2022.
TRIBUN-MEDAN.com - Dua penyebar video syur 47 detik ternyata teman Rebecca Klopper.
Mantan kuasa hukum Rebecca, Ahmad Ramzy mengatakan di tahun 2022 lalu ia pernah membantu Rebecca melaporkan dua pelaku pengancaman dan pemerasan.
Pelaku dengan inisial RFN dan NR mengancam dan memeras Rebecca menggunakan video syur, keduanya meminta uang sebesar Rp 50 juta.
Keduanya sempat dipolisikan oleh Rebecca Klopper atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman pada Oktober 2022 silam.
"Terhadap laporan polisi yang saya buat (Oktober 2022 lalu), ditetapkan dua orang tersangka bernama RFM dan NR."
Baca juga: Pengakuan Marissya Icha, Video Syur 47 Detik Rebecca Klopper, Dibuat saat Masih 17 Tahun: Dia Korban
"Keduanya sempat ditahan oleh pihak kepolisian ya," ungkap pengacara Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy, dikutip dari YouTube Sambal Lalap, Senin (29/5/2023).
Ahmad Ramzy menjelaskan bagaimana kedua pelaku yang sempat ditahan itu memeras Rebecca di tahun 2022.
"Iya bener (diperas), iya sudah (transfer). Ada ke rekening penampung pelaku tersangka ini," ujar Ahmad Ramzy kepada Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).
"Diminta 50 juta, tapi yang sudah terkirim 30 jutaan," tuturnya.
Ramzy menuturkan bahwa saat itu diketahui bahwa Rebecca diminta mengirim uang ke rekening pihak lain, bukan rekening pribadi dua pelaku pemerasan.
"Satu rekening doang, tapi pelakunya bukan pemilik rekening itu, pemilik rekeningnya hanya penyedia jasa rekening aja, itu untuk mengaburkan posisi si pelaku," jelas Ramzy.
Pada akhirnya Rebecca didampingi oleh Ramzy memilih untuk melaporkan dua pelaku itu ke Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2022.
Kedua pelaku itu pun berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka saat itu. Akan tetapi proses hukum berakhir dengan perdamaian.
Baca juga: Pakar Ekspresi Soroti Bentuk Alis Wanita dalam Video Syur Mirip Rebecca Klopper, 100 Persen Pas?
"Pelaku saat itu sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mabes Polri," beber Ramzy.
"Saat itu kami memutuskan menyelesaikan masalah dengan metode restorative justice yakni perdamaian terhadap pelaku dan korban," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Artis-Cantik-Rebecca-Klopper.jpg)