Dikenal Agamais, ASN Lampung Siksa ART, Diam-diam Simpan Video Korban Menyapu Telanjang

Baik DL maupun DR melaporkan aksi keji yang dilakukan oleh dua majikannya tersebut setelah mereka berhasil kabur dari rumah si majikan.

Kolase TribunJakarta.com/Tribun Lampung
ASN inisial SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA. Kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung pada Jumat (16/5/2023). DL dan DA kerap mengalami penganiayaan fisik selama bekerja di rumah dua tersangka di Sukabumi, Bandar Lampung (foto kanan). Salah satu korban pernah diseret keluar kamar mandi saat masih sabunan. 

Rasa curiga

Sebelum mengalami hari-hari buruk di rumah majikannya, DL mengungkapkan sempat ditawari kerja di perumahan Citra Land di Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan gaji Rp 2,2 Juta.

Belakangan makelarnya memindahkan DL ke majikan bengis.

DL sempat curiga. Biasanya seorang ART akan berbicara lewat video call dengan calon majikannya. Begitu sebaliknya.

Tapi si ASN ini menolak dan lebih mengontak DL lewat telpon biasa.

Menurut kesepakatan awal dengan makelar, DL statusnya sebagai pengasuh anak majikan saja. Tapi belakangan semua pekerjaan rumah harus dipegangnya.

Nahas dirinya dan ART lain justru mendapatkan siksaan demi siksaan dari keduanya.

Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved