Polres Binjai

Hindari Amukan Massa Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan seorang pria yang nyaris diamuk masa setelah ketrahuan mencuri sepeda mnotor yang milik RH (59).

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan seorang pria yang nyaris diamuk masa setelah ketrahuan mencuri sepeda mnotor yang milik RH (59) warga Jalan Danau Tondano, Sumber Mulyorejo, Binjai Timur yang sedang berbelanja di sebuah Toko Grosir, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI-Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan seorang pria yang nyaris diamuk masa, diduga pria pelaku pencurian sepeda motor yang di bawa seorang Ibu RH (59) warga Jalan Danau Tondano, Sumber Mulyorejo, Binjai Timur yang sedang berbelanja di sebuah Toko Grosir, Jumat (26/5/2023).

Adapun identitas diduga pelaku tersebut ialah WP (22), warga Jalan Dr Wahidin Binjai Timur yang melancarkan aksinya di sebuah Toko Grosir dengan sasaran sepeda motor milik pelanggan toko tersebut di Jalan Danau tempe, Sumber karya, Binjai timur,

Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aksi pencurian yang tertangkap tangan, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Iptu J Sitanggang untuk memastikan laporan masyrakat tersebut,

Benar saja pelaku WP ditemukan Unit Reskrim dalam kepungan warga setempat, tak menunggu lama pelaku WP diboyong ke Mapolsek Binjai Timur bersama Korban RH untuk membuat Laporan Polisi,

“Benar saat ini kami telah menerima Laporan Polisi dari Korban dan akan kami kami tindak lanjuti” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi sementara Kapolsek Binjai Timur menjelaskan bahwa pelaku WP ternyata tidak menjalankan aksi nya seorang diri melainkan berdua namun satunya berhasil melarikan diri,

“ Dalam aksinya WP di bantu teman nya AP (Lk,25th) yang merupakan warga Jalan Medan-Binjai KM 12 Kecamatan Sunggal Deli Serdang namun berhasil melarikan diri”, ungkap Kapolsek,

Sejalan dengan itu Unit Reskrim Polsek Binjai Timur akan melakukan penyelidikan lanjut terkait perkara ini dan berupaya menemukan AP yang melarikan diri,

Sementara itu pelaku AP dijerat dengan sangkaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 Ayat 1 KUH-Pidana. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved