Polres Simalungun

Asik Nyabu di Perladangan Sawit, 5 Pria ini Diamankan Polsek Dolok Silau

Polsek Dolok Silau Resor Simalungun berhasil mengamankan 5(lima) orang pria yang lagi asik menikmati sabu-sabu di Perladangan Sawit di dalam Gubuk

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polsek Dolok Silau Resor Simalungun berhasil mengamankan 5 pria yang lagi asik menikmati sabu-sabu di Perladangan Sawit di dalam Gubuk jalan Besar Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Polsek Dolok Silau Resor Simalungun berhasil mengamankan 5(lima) orang pria yang lagi asik menikmati sabu-sabu di Perladangan Sawit di dalam Gubuk jalan Besar Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/5/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, mengatakan dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 Plastik klip Sedang dan 4 (Empat) Plastik klip kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit Hp Oppo, 1 (satu) unit Hp merk Nokia, 3 buah Mancis, 2  unit Power Bank, 1 Dompet, 4  Pipet difungsikan sebagai alat penyendok yang diduga sabu, 11 kaleng rokok merk gudang garam.

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan dan kesimpulan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik Tersangka Atas Nama Feri Swandi Purba(35) warga Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di daerah Nagori Marubung Lokkung, Kecamatan Dolok Silau dan saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan, "ujar Kapolres Sinalungun.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima, "Pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, sekira pukul 21.00 Wib, diperoleh informasi dari Masyarakat yang mengatakan bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba di Perladangan Sawit dalam sebuah Gubuk di Nagori Marubun Lokkung Kecamatn Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dan selanjutnya Personel Dolok Silau langsung melakukan penyelidikan.

"Setibanya di sekitar lokasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, personil Polsek Dolok Silau melakukan pengintaian/pengamatan dan benar melihat di dalam gubuk ada beberapa orang di dalam gubuk tersebut, Personil Polsek Dolok Silau langsung menyergap/mengepung gubuk tersebut dan berhasil mengamankan 5(lima ) orang laki-laki dewasa yang berinisial "FS(35)" warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, "PP(43)" warga Kecamatan Silindak Kabupaten Sergai.

"NP(35) warga Bandar Bayu Kecamatan Kotari Kabupaten Sergai, "JD(32)" warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dan "AP(23)" warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun dari hasil pengecekan urine kelima pria tersebut positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu," jelas ALBP Ronld mantan Kapolres Taput ini.

Terhadap Feri Swandi Purba telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses Penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun.

Dan untuk 4 (empat) orang lainnya yang diamankan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya dan hasil test urine positif methamfetamine/sabu-sabu, dilaksanakan asesment medis di BNN Kabupaten Simalungun dan akan menjalankan proses rehabilitasi sesuai hasil rekomendasi dari BNN Kabupaten Simalungun, "tandas AKP Josia, SH, MH.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved