Berita Viral
Tim Percepatan Reformasi Hukum Dibentuk Mahfud MD, Najwa Shihab hingga Eks Pimpinan KPK Terlibat
Sejumlah nama masuk dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah nama masuk dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Pembentukan itu berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tertanggal 23 Mei 2023.
Tim ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja.
Tim Percepatan Reformasi Hukum ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menkopolhukam.
Tim Percepatan Reformasi Hukum bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
"Yang meliputi reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Kelompok kerja dalam tim tersebut bertugas menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim untuk disampaikan kepada pengarah.
Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Menko Polhukan Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformaasi Hukum
"Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang dengan keputusan menteri koordinator," tulis keputusan itu.
Tim ini diisi oleh banyak tokoh yang menggeluti bidang hukum dan media.
Diantaranya eks pimpinan KPK Laode M Syarief dan jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab.
Selain itu sejumlah tokoh yang masuk tim tersebut. Beberapa di antaranya mantan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala; mantan Ketua KY, Suparman Marzuki; mantan Plt Wakil Ketua KPK, Mas Achmad Santosa; mantan Ketua PPATK, Yunus Husein; Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, ekonom Faisal Basri; mantan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Politikus sekaligus budayawan Eros Djarot dan sejumlah nama lainnya.
Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud MD:
Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Polhukam.
| Pakaian Dosen Levi dan AKBP B Disita, Hasil Olah TKP Pasangan 5 Tahun Mesum di Kamar 210 Semarang |
|
|---|
| AKBP Basuki Belum Pasti Jadi Tersangka, Kamar Hotel 210 Jadi Saksi Bisu Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Pilu Permintaan Terakhir Alvaro Kiano Sebelum Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri, Kakeknya Sampai Sedih |
|
|---|
| Motif Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro Kiano, Usai Ditangkap Pelaku Pilih Akhiri Hidup di Sel Tahanan |
|
|---|
| Nasib AKBP Basuki Terancam DIpecat di Sidang Etik, Menguak Penyebab Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahfud-MD-bongkar-masalah-BTS.jpg)