Berita Viral
Ada Nama Najwa Shihab Dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD, Tugasnya Ini
Ada nama Najwa Shihab dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
TRIBUN-MEDAN.com - Ada nama Najwa Shihab dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Najwa Shihab tergabung dalam Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagai anggota.
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tertanggal 23 Mei 2023.
Tim ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja. Tim Percepatan Reformasi Hukum ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menkopolhukam.
Tim Percepatan Reformasi Hukum bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
"Yang meliputi reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Kelompok kerja dalam tim tersebut bertugas menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim untuk disampaikan kepada pengarah.
Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
"Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang dengan keputusan menteri koordinator," tulis keputusan itu.
Tim ini diisi oleh banyak tokoh yang menggeluti bidang hukum dan media.
Di antaranya eks pimpinan KPK Laode M Syarief dan jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab.
Selain itu sejumlah tokoh yang masuk tim tersebut.
Beberapa di antaranya mantan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala; mantan Ketua KY, Suparman Marzuki; mantan Plt Wakil Ketua KPK, Mas Achmad Santosa; mantan Ketua PPATK, Yunus Husein; Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, ekonom Faisal Basri; mantan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Politikus sekaligus budayawan Eros Djarot dan sejumlah nama lainnya.
Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud MD:
Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Najwa-Shihab-pun-menjawab-kenapa-tak-pernah-mengundang-Anies-Baswedan.jpg)