Berita Viral

SOSOK Suami Putri Bilqis Pelaku KDRT Tapi Tak Ditahan, Ngaku Kemaluannya Diremas saat Bertengkar

Terungkap sosok suami Putri Bilqis yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT di Depok. 

HO
Terungkap sosok suami Putri Bilqis yang ditetapkan sebagai tersangka KDRT di Depok.  

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat bicara soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara sepasang suami istri, Putri Balqis dan Bani Idham Fitrianto Bayuni yang viral di media sosial.

Dirinya menilai kasus tersebut harus dijadikan pembelajaran bagi jajarannya untuk bisa berimbang dalam menangani perkara.

Sebab diketahui, Putri Balqis dan Bani Idham Fitrianto Bayuni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hanya Putri Balqis yang menjalani ditahan.

Sedangkan Bani Idham Fitrianto Bayuni ditangguhkan penahanannya karena tengah dirawat di rumah sakit.

"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran, buat penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan, ya dua-dua nya, kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang, " ungkapnya dikutip dari Antara pada Kamis (25/5/2023).

Terkait penetapan status tersangka, Karyoto menegaskan pihaknya telah menangguhkan penahanan terhadap Putri Balqis dan Bani Idham Fitrianto Bayuni.

Karyoto pun menegaskan kasus KDRT yang viral di media sosial itu untuk sementara dihentikan.

Alasannya karena Bani Idham Fitrianto Bayuni perlu melakukan pengobatan, sedangkan Putri Balqis diberikan waktu untuk merenung.

"Artinya di kedua belah, pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ungkap Karyoto.

"Sementara kita 'hold' dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.

Dirinya pun berharap lewat kontemplasi tersebut terjadi kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Sehingga Putri Balqis dan Bani Idham Fitrianto Bayuni dapat kembali rujuk.

"Kalau memungkinkan untuk 'restorative justice', akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh, " ucapnya.

Restorative Justice Gagal, Polisi Tetapkan Suami-Istri Kasus KDRT yang Viral di Depok Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved