Polres Tapteng

Ngaku Mau Tambah Penghasilan Seorang Nelayan Jual Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng

Personil Satresnarkoba Polres Tapteng amankan Nelayan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja Inisial JS alias (33)

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Personil Satresnarkoba Polres Tapteng amankan Nelayan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja Inisial JS alias (33), warga Jalan Sibolga - P Sidempuan Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng, Rabu (24/5/2023) pukul 17.00 WIB. 

Ngaku Mau Tambah Penghasilan Seorang Nelayan Jual Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Personil Satresnarkoba Polres Tapteng amankan Nelayan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis ganja Inisial JS alias (33), warga Jalan Sibolga - P Sidempuan Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng, Rabu (24/5/2023) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan JS diamankan dari teras kediamannya.

Menurut Horas, pelaku merupakan seorang nelayan sehari-harinya.

"Sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba  di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng di Kediaman terduga pelaku, dan mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH  langsung  perintahkan anggota untuk melakukan lidik,"ujar Horas.

Personil pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Pada saat melintas di lokasi personil melihat pria seperti yang dicari sedang duduk ditl teras rumah dan didepannya meja.

Karena gerakannya mencurigakan personil langsung mendekati dan melihat melihat ada bungkus rokok dan didekatnya ada narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus.

Personil langsung mengamankan laki laki tersebut dan mengaku sebagai nelayan dengan inisial JS.

Setelah diamankan,n personil melakukan penggeledahan lokasi penangkapan menemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- dari atas bangku tempat terduga pelaku duduk.

Sedangkan dari atas meja tepatnya didepan pelaku ditemukan 1 buah kotak rokok merk gudang garam surya yang berisikan 9 (sembilan) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hijau Dan narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus dan waktu dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

Kepada polisi JS mengakui, narkotika jenis ganja dengan berat Brutto kira kira 7,11 (tujuh koma sebelas) gram yang disita darinya adalah miliknya dan narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial M.

Kata JS, ganja tersebut akan dijualnya untuk menambah penghasilan, namun belum sempat terjual semua sudah ditangkap Polisi.

Kasat Narkoba berharap partisipasi dari masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS alias beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved