Nasib Nashir, Tersangka Pemerkosa & Habisi Nyawa Putri Gubernur, Statusnya Mahasiswa Sudah Kena DO

"Sudah dikeluarkan. Sesuai peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan, semua sivitas akademika yang berurusan dengan hukum dan kriminal, otomatis di

TribunJateng/Iwan Arifianto, Istimewa
Ahmad Nashir menyesal telah setubuhi anak Gubernur hingga tewas di kos 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Ahmad Nashir, tersangka kasus tewasnya ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo di Kota Semarang. 

Setelah ditahan di Polrestabes Semarang akibat kasus ini, Nashir akhirnya dikeluarkan dari kampusnya. 

Sebelumnya diungkap polisi saat jumpa pers, status Ahmad Nashir mahasiswa semester 4, Fakultas Ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang.

Berdasarkan penelusuran di portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dan akun Linkedin tersangka, ia menuliskan nama kampusnya.

Tribun Jateng mengonfirmasi kebenaran data PD Dikti dan Linkedin tersangka sebagai mahasiswa pada pihak kampus tersebut, sekaligus status akademik tersangka akibat perbuatan pidana yang ia lakukan.

 Pihak kampus telah mengambil langkah mengeluarkan Nashir karena terjerat kasus hukum.

Sementara pihak kampus yang enggan disebutkan instansi, nama, maupun jabatannya tersebut mengonfirmasi sudah mengambil langkah kepada yang bersangkutan.

"Sudah dikeluarkan. Sesuai peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan, semua sivitas akademika yang berurusan dengan hukum dan kriminal, otomatis dikeluarkan," tegasnya. 

Polisi telah menangkap Ahmad Nashir (22) tersangka rudapaksa anak Gubernur Papua hingga berujung tewas. 
Polisi telah menangkap Ahmad Nashir (22) tersangka rudapaksa anak Gubernur Papua hingga berujung tewas.  (HO)

Sebelumnya terungkap bahwa Ahmad Nashir yang baru mengenal ABK selama 15 hari sudah berani menggiring korban ke kos hingga mengajaknya pesta miras dan tidur bersama. 

Padahal, saat itu adalah pertemuan pertama Ahmad Nashir dengan ABK yang notabene masih pelajar kelas 2 SMA.

Ahmad Nashir  telah menyiapkan dua botol miras di kamar kosnya sebelum mengajak korban.

Dua botol minuman keras tersebut hanya tersisa setengah botol. 

Artinya, satu setengah air haram itu ludes ditenggak.

Dalam kondisi mabuk, tersangka lantas melancarkan aksinya untuk merudapaksa korban. 

"Tersangka beli sekitar dua botol, ada sisa setengah botol," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang  AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di kantornya, Selasa (23/5/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved