KPK Jadi Sorotan, Ternyata Tersangka Suap Sekretaris MA Tak Ditahan, MAKI Kritik Kualitas KPK Turun

Sudah dijadikan tersangka, nasib Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan lebih beruntung.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi kasus suap 

Kemudian pada 12 Desember 2022 dia diperiksa untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Lalu pada Mei 2023, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK Warning Seluruh BUMD di Pemprov Sumut Soal Korupsi dan Suap, Minta Implementasikan SMAP

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Hasbi Hasan pun telah masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK.

"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri.

Dirinya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.

Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.

Baca juga: JELANG Manchester United vs Chelsea Duel Panas Liga Inggris, Prediksi Man United vs Chelsea

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

KPK Jadi Sorotan, Ternyata Tersangka Suap Sekretaris MA Tak Ditahan, MAKI Kritik Kualitas KPK Turun

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved