Berita Viral

Korupsi BTS Rp8 Triliun, Kejagung Cuma Sita Mobil Land Rover Senilai Rp2 M Milik Johnny G Plate

Namun, untuk kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat lambat melakukan penyitaan.

Editor: Liska Rahayu
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) 

TRBUN-MEDAN.com -Publik tentu ingat saat pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun tersangkut kasus hukum, aparat hukum sangat cepat 'menyedot' aset miliknya.

Namun, untuk kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan tower BTS, Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat lambat melakukan penyitaan.

Kalau pun ada aset yang disita, nilainya sangat kecil dibanding uang negara yang telah dicuri.

Bukti nyata adalah aset milik Johnny G Plate, hanya mobil mewah Land Rover tipe Velar yang disita.

Aset properti belum ada yang tersita. Alasannya apa? Hanya penyidik Kejagung yang tahu.

"Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Diketahui mobil tersebut dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar. Hingga saat ini, tim penyidik baru menyita satu aset milik Johnny G Plate.

Selain menyita mobol milik Johnny G Plate, tim penyidik juga telah menyita mobil milik mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Total ada dua mobil yang disita dari Anang Latif, yaitu BMW X5 berwarna hitam dan Honda HR-V abu-abu metalik.

"Disita beserta STNK dan kunci," kata Ketut.

Kemudian tim penyidik juga menyita tiga sepeda motor dari Anang Latif, di antaranya Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, Ducati type Scrambler Cafe Racer, dan BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning.

Selain itu, tim penyidik Kejagung juga menyita rumah beserta tanah Anang Latif yang berlokasi di South Grove, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut dijual di pasaran dengan harga di atas Rp 7 miliar.

"Luas tanahnya 261 meter persegi, luas bangunannya 433 meter persegi," kata Ketut.

Mobil Land Rover milik Plate yang disita

Kemudian dari tangan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak, tim penyidik telah menyita dua mobil, yaitu Toyota Innova Venturer warna hitam dan Lexus warna hitam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved