Polres Tapteng

Polres Tapteng dan Jasa Raharja Sosialisasi Keselamatan Lalin ke Pelajar SMA

Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Jimmy Christian Samma didampingi Kasatlantas Polres Tapteng AKP Musa Sembiring hadiri sosialisasi keselamatan

Istimewa
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Jimmy Christian Samma didampingi Kasatlantas Polres Tapteng AKP Musa Sembiring hadiri sosialisasi keselamatan berlalulintas. 

Polres Tapteng dan Jasa Raharja Sosialisasi Keselamatan Lalin ke Pelajar SMA

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Jimmy Christian Samma didampingi Kasatlantas Polres Tapteng AKP Musa Sembiring hadiri sosialisasi keselamatan berlalulintas.

Kegiatan ini bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja Cabang Sibolga-Padangsidimpuan sekaligus sosialisasi terkait santunan kepada korban kecelakaan lalulintas di Aula SMA Matauli Pandan, Rabu (24/5/2023).

Kegiatan yang dihadiri oleh Pelajar SMA Matauli Pandan yang didampingi oleh Kepala SMA N 1 Matauli Pandan Deden Rahmawan dilaksanakan dalam rangka kegiatan sosialisasi mencegah kecelakaan lalulintas yang banyak didominasi pada umur 15-24 tahun.

Dalam hal ini Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma menyampaikan bahwa banyaknya kasus lakalantas yang didominasi oleh pelajar menjadi perhatian Satlantas Polres Tapteng untuk melakukan usaha pencegahan korban kecelakaan melalui sosialisasi secara langsung kepada pelajar.

"Siswa pelajar agar selalu menaati peraturan berlalulintas, jangan kebut-kebutan dan utamakan keselamatan diri dalam berkendara," kata Kapolres Tapteng.

Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Padangsidimpuan-Sibolga Soni Sumono menyampaikan pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalulintas adalah sebagai wujud tanggungjawab negara terhadap korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalulintas jalan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja sebagai pelaksana
yang ditunjuk.

"Bentuk perlindungan yang diberikan adalah dengan menyerahkan santunan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalulintas jalan di mana santunan tersebut bersumber dari iuran Wajib yang dibayarkan oleh setiap penumpang melalui ongkos angkutan dan sumbangan wajib yang dibayarkan oleh angkutan umum pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor," ujarnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved