Berita Viral

Ngabila Salama Diperiksa Inspektorat dan Dinonaktifkan Imbas Pamer Gaji Rp 34 Juta, Auto Minta Ampun

Pejabat Dinkes DKI Ngabila Salama diperiksa Inspektorat dan menegaskan soal penonaktifan Ngabila dari jabatannya imbas pamer gaji Rp 34 juta per bulan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama sombongkan gaji per bulan 

TRIBUN-MEDAN.COMPejabat Dinkes DKI Ngabila Salama akan diperiksa Inspektorat imbas pamer gaji Rp 34 juta per bulan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama tersebut sesumbar memiliki gaji Rp 34 juta per bulan.

Bahkan Ngabila Salama mengklaim, berteman dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan bisa mengkritiknya kapan saja.

Tak menunggu waktu lama, Inspektorat langsung turun tangan akan periksa Ngabila Salama.

Disampaikan Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat, Ngabila telah menjalani pemeriksaan internal oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes Ani Ruspitawati atas flexing yang dilakukan di media sosial Twitter.

Bahkan Ngabila sudah menyampaikan penyesalan dan permohonan maafnya secara terbuka kepada publik.

Meski demikian, Syaefulloh belum bisa menegaskan soal penonaktifan Ngabila dari jabatannya.

Sebab Ngabila baru akan diperiksa Inspektorat pada Rabu (24/5/2023).

“Oh itu (penonaktifan Ngabila) situasional, yang bersangkutan sudah dipanggil oleh tim Dinkes dan diminta klarifikasinya, yang bersangkutan sudah sampaikan penyesalan dan permohonan maafnya yang dilakukan selama ini,” kata Syaefulloh pada Selasa (23/5/2023).

Menurut dia, Dinkes sudah menyerahkan hasil pemeriksaan Ngabila kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Hingga kini, Inspektorat DKI masih menunggu laporan dari Dinkes tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kami sedang dalami kira-kira, apa namanya atas kesalahan yang bersangkutan kami berikan sanksi tentu, tapi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Syaefulloh menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPK soal ketidaksesuaian LHKPN yang disampaikan Ngabila dengan harta aslinya.

Kepada KPK, Ngabila menyampaikan LHKPN 2022 sebesar Rp 73 juta, sementara gajinya di pemerintahan Rp 34 juta per bulan.

Baca juga: Pamer Gaji Rp 34 Juta, Pejabat Dinkes DKI Ngabila Salama Laporkan Hartanya Sebesar Rp 73 Juta


“Kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan dan kami koordinasikan dengan KPK, karena ini sebenarnya kan seluruh pejabat memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN ke KPK dengan mencantumkan seluruh aset yang dimilikinya, termasuk juga asal-usul perolehannya sebagai akuntabilitas dari pejabat publik,” jelas Syaefulloh.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved