Siantar Memilih
KPU Siantar Buka Kontak Layanan Pendaftaran Bacaleg Hingga Dua Pekan ke Depan
KPU Siantar siap menyambut pendaftar bakal calon legislatif yang akan dibuka pada Senin (1/5/2023) sampai dengan Sabtu (13/5/2023)
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN,SIANTAR- KPU Siantar siap menyambut pendaftar bakal calon legislatif yang akan dibuka pada Senin (1/5/2023) sampai dengan Sabtu (13/5/2023).
KPU pun telah menyampaikan beberapa persyaratan dan membuka helpdesk bagi para peserta untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran.
Komisioner KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan bahwa pihaknya pun sudah melakukan Pengumuman Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Pematangsiantar untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023 Pengetahuan dan Pemahaman Umum, Cocok Untuk yang Mau Masuk UB
"Pengumuman penerimaan pengajuan Bacalon sudah dilakukan KPU Kota Siantar pada tanggal 24 April 2023," katanya.
Diterangkan Gina, dokumen pengajuan ada tiga jenis diajukan, yaitu pertama Dokumen Surat Pengajuan Model B - PENGAJUAN-PARPOL Dokumen ini diuggah partai politik di Aplikasi Silon Partai Politik.
Kemudian kedua, Dokumen Daftar Bakal Calon menggunakan Formulir MODEL-DAFTAR.BAKAL CALON dilengkapi dengan foto diri bakal calon terbaru.
Baca juga: Pascalebaran 2023, RSUP Haji Adam Malik Layani 865 Pasien Rawat Jalan Per Hari
Kemudian kata Gina, dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain; atau Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan ham tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan diunggah di Silon.
Yang ketiga, yaitu dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diatur di pasal 12 PKPU 10 Tahun 2023.
Yaitu KTP Elektronik; Surat2 Pernyataan ada 14 jenis surat pernyataan bisa diunggah di Silon sesuai kebutuhan masing-masing Bakal Calon Anggota Dewan.
Baca juga: TKW Ditemukan Tewas Tanpa Pakaian di Dalam Kamar Kos di Taiwan, Diduga Jadi Korban Kejahatan
Fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan dan atau sekolah lain yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang; Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat.
Selanjutnya adalah tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dan kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu.
"Jangan lupa untuk menyerahkan surat keterangan bebas penggunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya* di tingkat provinsi atau kabupaten/kota," kata Gina.
Baca juga: KPU Siantar Verifikasi Administrasi Para Pendukung Bakal Calon Anggota DPD RI Sumut
"KPU Kota Pematangsiantar juga membuka helpdesk Aplikasi Pencalonan (Silon) di kantor KPU Kota Pematangsiantar. Pada hari kerja pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Bisa hubungi ke 081361368460," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kota Pematangsiantar sudah melaksanakan sosialisasi ke Partai Politik proses Pengajuan pada tanggal 19 April 2023 di Sapadia.
"Saat ini sebelum tahapan pengajuan, kami menunggu partai politik untuk melakukan aktivasi aplikasi sistem pencalonan (Sipol), " katanya.
Partai Politik, kata Gina harus menunjuk admin silon partai politik dan menyerahkan surat penunjukan sebagai admin silon dan disertai ktp elektronik di KPU Kota Pematangsiantar, yang nantinya akan diaktivasi oleh admin Silon KPU Kota Pematangsiantar.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPU-Siantar-Verifikasi-Partai-Prima.jpg)