Berita Medan
Korban Pembacokan Datangi Kejari Medan, Minta Jaksa Berikan Tuntutan Maksimal Kepada Terdakwa
Korban pembacokan Usop Suripto bersama pengacaranya Paul JJ Tambunan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (23/5/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korban pembacokan Usop Suripto mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Selasa (23/5/2023).
Kedatangan Usop Suripto tersebut untuk meminta pihak kejaksaan menuntut terdakwa pelaku pembacokan terhadap dirinya dituntut dengan hukuman maksimal.
Baca juga: Melerai Perkelahian, Usop Suripto Malah Jadi Sasaran Pembacokan Oleh Dua Pemuda, Begini Kronologinya
Tak hanya meminta tuntutan maksimal, Usop melalui pengacaranya Paul JJ Tambunan juga sekaligus mengantarkan surat perlindungan dan kepastian hukum.
"Tujuan kami datang ke Kejari Medan untuk mengantarkan surat perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap korban Usup Suripto," kata Paul, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan Paul, bahwa kasus pembacokan sadis tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat.
Tak hanya melakukan pembacokan, para terdakwa juga sempat menodongkan pistol ke korban.
Lanjutnya, usai dari Kejari Medan, mereka akan mengantarkan surat permohonan dan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami juga memberitahukan, agar menjadi perhatian hakim, bahwa satu pelaku Vinson sudah DPO di Polda Sumut," tegasnya.
Tak cukup sampai di situ, ia juga mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kajari Medan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memproses kasus ini hingga ke persidangan.
"Kami di sini juga meminta agar jaksa penuntut umum memberikan hukuman setimpal terhadap kedua terdakwa atas perbuatannya," tegasnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Terdakwa David Nicholas bersama dengan saksi Vinson pergi mengantarkan barang ke Komplek Mutiara dan sesampainya di tempat, saksi Vinson memarkirkan mobil di lahan kosong yang terletak di Jalan Pukat Banting I tepatnya didepan Komplek Mutiara.
"Tiba-tiba saksi Diki Chandra alias Diki mendatangi saksi Vinson bersama dengan David, lalu saksi Diki mengatakan dilarang parkir mobil tersebut," kata JPU.
Lalu saksi Vinson mengatakan bentar saja, hanya mau antar barang, lalu Diki marah-marah dan memaki-maki saksi Vinson.
Kemudian Vinson mendatangi saksi Diki lalu terjadi lah keributan antara saksi Vinson dan saksi Diki.
Saksi Vinson menyuruh David mengambil handphone kerumah, kemudian David pergi ke rumah mengendarai satu unit sepeda motor merek honda vario 125 CC, warna hitam, plat nomor BK 4868 AFT, Nomor mesin : JFV1-1139608, Nomor rangka : MH1JFV114FK138773.
Sesampainya di rumah David bertemu dengan terdakwa William Charles dan David menceritakan hal tersebut kepada William.
"Selanjutnya, kedua terdakwa pergi ke Komplek Mutiara dengan mengendarai sepeda motor yang mana William membawa dua buah pisau jenis samurai dan satu buah pisau kecil dan David membawa satu buah airsoftgun yang disimpan dalam jok sepeda motor," urainya.
Sesampainya di tempat, kedua terdakwa turun dari sepeda motor, lalu William mendatangi saksi Dede Alamsyah alias Dedek dengan mengatakan Kau ya, kau ya, sambil mengarahkan samurai kearah saksi Dede.
Baca juga: Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Rosda Situmeang di Binjai Ditangkap
"Lalu saksi korban Usop Suripto datang dan mendekati William yang mana saksi korban menahan dada terdakwa dan saksi korban mengatakan bukan dia, jangan kau bawa bawa senjata tajam di sini, bukan si Dedek yang ribut sama si Vinson," pungkasnya.
Kemudian terdakwa William mengayunkan samurai ke arah saksi korban sehingga mengenai jari kelingking dan jari manis tangan kiri saksi korban.
Lalu saksi korban mengambil batu hendak melemparkan batu kepada terdakwa, kemudian David mengeluarkan satu buah airsoftgun ke arah saksi korban dan saksi korban menjatuhkan batu yang dipegang dan masuk kedalam rumah dan mengambil besi panjang.
Korban keluar dari rumah dengan membawa besi panjang, kemudian William mendatangin saksi korban dan menganyunkan dua buah samurai kearah saksi korban sehingga saksi korban menangkis menggunakan besi panjang.
"Setelah itu William terus menurus menganyunkan samurai panjang kearah saksi korban dan menusuk kening dan bahu saksi korban, namun Kedua Terdakwa menusuk saksi korban secara terus menurus," beber Jaksa.
Kemudian datang masyarakat hendak memisahkan kedua terdakwa dan saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi ke Rumah Sakit Columbia asia.
Berdasarkan hasil Visum ditemukan, luka robek di kepala bagian kening, luka compay camping ukuran kurang lebih 6x2 cm, luka sayat di bahu kanan uk 10x1 cm, luka robek di jari 4 dan lima tangan kiri ukuran kurang lebih 2x1 cm.
Selain itu juga ditemukan luka robek di lengan kiri ukuran kurang lebih 10x3 cm dasar otot, dan luka robek di siku kiri ukuran kurang lebih 8x3 cm dasar tulang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Paul-JJ-Tambunan-Datangi-Kejari-Medan.jpg)