Viral Medsos

Diduga Sebarkan Berita Bohong atau Hoaks, Anies Baswedan Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut Presiden ke-6 RI SBY lebih banyak membangun jalan umum dibandingkan dengan zaman Presiden Jokowi.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan hingga Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) tiba di puncak Milad ke-21 PKS, Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5/2023). (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Diduga Sebarkan Berita Bohong atau Hoaks, Anies Baswedan Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

TRIBUN-MEDAN.COM - Relawan Ganjar Pranowo Center (GP Center) akan melaporkan bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan ke Bareskrim Polisi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Harian DPP GP Center, Thomas Djunianto.

Kata Thomas, pihaknya akan melaporkan Anies ke Mabes Polri.

Ia mengonfirmasi bahwa pernyataan bohong atau hoaks yang dimaksud adalah ketika Anies berbicara di acara hari ulang tahun (HUT) ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Istora Senayan pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Dalam pidatonya, bakal calon presiden yang diusung PKS, NasDem dan Demokrat ini membandingkan pembangunan jalan di era Presiden Jokowi dan di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut GP Center, data yang disampaikan Anies tidak benar sehingga tergolong berita bohong.

Baca juga: Anies Baswedan: Pembangunan Jalan Nasional di Era Jokowi Kalah dengan SBY, Bagaimana Tanggapan Anda?

Di mana dalam acara tersebut, Anies membandingkan pembangunan jalan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua Harian DPP GP Center, Thomas Djunianto, mengatakan Anies Baswedan dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Adanya hal tersebut Relawan GP Center akan melaporkan Anies ke Mabes Polri pada hari ini, Selasa (23/5/2023).

"Terkait dengan statement Pak Anies Baswedan yang kami anggap sebagai berita yang tidak valid maka kami, GP Center akan melaporkan beliau ke Mabes Polri pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 10.30 WIB," katanya.

Thomas mengatakan, Anies Baswedan mesti ditindak hukum lantaran dianggap menyebarkan berita tak valid.

Hal ini juga atas dasar, lanjut Thomas Djunianto, semua kedudukan warga sama di mata hukum.

"Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Siapapun yang menyebarkan informasi tidak benar mesti ditindak hukum," katanya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Pidato Anies

Sebelumnya, Anies menyebut Presiden ke-6 RI SBY lebih banyak membangun jalan umum dibandingkan dengan zaman Presiden Jokowi.

Ke depan dirinya menyebut seharusnya pemerintah lebih banyak membangun infrastruktur yang banyak dirasakan masyarakat luas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved