Berita Viral

Mario Dandy Buta Kasus Ayahnya Sejak Ditahan, Ngaku tak Tahu Apa-apa: Saya Gak Pegang Handphone

Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan gratifikas

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Mario Dandy Satrio saat akan diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo oleh penyidik KPK, Senin (22/5/2023). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mario Dandy Satrio (20) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario mengeklaim tak tahu menahu terkait kasus yang menjerat sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut.

"Saya tidak tahu apa-apa mas," kata Mario di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Antara.

Dia menyebut bahwa hal itu dikarenakan dirinya tidak memegang telepon genggam atau handphone (HP) selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Kan saya nggak pegang handphone," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mario juga mengaku belum pernah bertemu kembali dengan bapaknya sejak dia ditahan karena kasus penganiayaan David Ozora (17).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo pada hari ini, Senin (22/5/2023).

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy sebagai saksi oleh KPK untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang juga ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Ali menjelaskan, Mario akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Selain itu, dalam kasus serupa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Penampilan Mario Dandy Satrio saat akan diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo oleh penyidik KPK, Senin (22/5/2023). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Penampilan Mario Dandy Satrio saat akan diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo oleh penyidik KPK, Senin (22/5/2023). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna) (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

KPK telah menahannya sejak Selasa, 3 April 2023.

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved