Berita Viral

Jonathan Latumahina Ngamuk, Kasus Mario Dandy Mandek, Ancam Pakai Hukum Rimba: Lihat Saja!

Kasus Mario Dandy sejauh ini dianggap mandek. Hal ini pun membuat geram ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Editor: Liska Rahayu
Twitter/@seeksixsuck
Jonathan Latumahina Ngamuk, Kasus Mario Dandy Mandek, Ancam Pakai Hukum Rimba: Lihat Saja! 

Jika ini benar terjadi maka gue bakal pake hukum rimba. Liat aja," tulis Jonathan.

Dilansir Sripoku.com dari Kompas.com Polda Metro Jaya mengaku keterlibatan lintas profesi disebut jadi penyebab perkara penganiayaan David.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut dia, perkara itu memakan waktu panjang karena penyidik menerapkan metode scientific crime investigation (SCI).

"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan semua profesi tentunya. Metode ini dilakukan secara SCI," ujar Trunoyudo, Jumat (19/5/2023).

Trunoyudo mengatakan kepolisian masih berkutat pada proses perlengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Selain itu juga masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mengklaim penyidik sudah melengkapi berkas.

Selebihnya kata dia sudah menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil.

"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut. Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih diteliti oleh jaksa.

Menurut dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan penyidik kepolisian pada 10 Mei 2023.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved