Penggelapan
Disuruh Jual Lembu, Uangnya Malah Digelapkan, Suprianto Kini Ngindap di Sel Polsek Hamparan Perak
Suprianto, pelaku penggelapan uang penjualan lembu kini nginap di sel Polsek Hamparan Perak
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Suprianto, warga Dusun I, Pasar V Wetan, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak terpaksa menginap di sel Polsek Hamparan Perak.
Sebab, Suparinto sebelumnya dilaporkan menggelapkan uang penjualan lembu milik Rumaliah (50).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik Simanjuntak, peristiwa penggelapan ini sebenarnya sudah sejak tahun 2022 lalu.
Baca juga: Menyedihkan, Anak Gadis Gubernur Papua Tewas Dirudapaksa Hingga Lemas di Kamar Kos
Pada 23 Februari 2022 lalu, Rumaliah memberikan amanah kepada Suprianto, untuk menjualkan ternak lembunya sebanyak tiga ekor.
Kala itu, disepakati bahwa harga satu ekor lembu berkisar Rp 7 juta.
Setelah lembu terjual, Suprianto tidak menyetorkan uang hasil penjualan lembu.
"Hingga November 2022, uang tidak disetorkan ke korban," kata Hendrik, Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Pelaku Penikaman Kabur ke Rumah Dinas Kapolres Tebingtinggi, Korban Bercucuran Darah
Atas hal tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Hamparan Perak.
Setelah berbulan-bulan laporannya di Polsek Hamparan Perak berproses, pelaku kemudian ditangkap pada Sabtu (20/5/2023) kemarin saat tertidur lelap di ruang tamu.
"Pelaku terancam pidanan penipuan dan penggelapan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHPidana," kata Hendrik.(cr29/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suprianto-penggelapan-uang-lembu.jpg)