Breaking News

Penikaman

Pelaku Penikaman Kabur ke Rumah Dinas Kapolres Tebingtinggi, Korban Bercucuran Darah

MTP alias Tama, pelaku penikaman sempat kabur ke rumah dinas Kapolres Tebingtinggi usai melukai korbannya

Editor: Array A Argus
HO
MTP alias Tama, pelaku penikaman yang ditangkap Polres Tebingtinggi 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- MTP alias Tama (19), pelaku penikaman terhadap Danil Tegar Siddik (19) sempat kabur ke rumah dinas Kapolres Tebingtinggi .

Saat peristiwa penikaman terjadi, korbannya Danil sempat mengejar pelaku ke rumah dinas Kapolres Tebingtinggi.

Namun, saat itu petugas piket menghalangi korban yang sudah bercucuran darah.

Meski begitu, pelaku kemudian ditangkap dan digelandang ke Polres Tebingtinggi.

Baca juga: Proyek Lampu Pocong Sarat Korupsi Dilapor ke Kejagung, Komandan Singgung Bangunan Roboh Kejari Medan

Menurut rilis yang dikirim Humas Polres Tebingtinggi, peristiwa penikaman terhadap Danil berlangsung pada Kamis (18/5/2023) malam.

Sebelum penikaman terjadi, Danil dihubungi oleh adiknya bernama Aizwaray Siddik.

Aizwaray mengatakan, bahwa pelaku Tama ingin bertemu dengan korban.

"Korban bersama temannya Mahrendy dan Panto kemudian pergi ke Lapangan Merdeka (Kota Tebingtinggi) untuk bertemu dengan pelaku," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Galian C Marak di Langkat, Ekskavator Disita Polisi Dilepas Lagi, LBH Curiga Ada Obral Izin Tambang

Sampai di Jalan Pahlawan, atau di depan Golden Market, korban dan pelaku bertemu.

Korban menanyakan kenapa pelaku ingin bertemu dengan dirinya.

Saat itu, pelaku menyikut perut korban, dan pelaku kabur ke toko baju di samping warnet Tasya.

"Korban mengejar pelaku dan merangkul serta menarik jaketnya. Namun tanpa disadari, pelaku menusuk korban dan berlari ke rumah dinas Kapolres Tebingtinggi," kata Agus.

Baca juga: Dua Siswi Perempuan Dilaporkan Hilang dalam Sepekan di Deli Serdang, Tak Terlihat sejak 10 Mei

Melihat pelaku kabur, korban berusaha mengejar.

"Korban mengejarnya kembali, tapi dihalangi oleh personel piket yang berada di rumah dinas Kapolres," kata Agus.

Saat kejadian, korban yang bercucuran darah kemudian menghubungi keluarganya dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara.

Sementara itu, pelaku pun langsung ditangkap atas laporan keluarga korban sesuai bukti lapor LP/B/250/V/2023/SU.RES T.TINGGI/SPKT. TT.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," kata Agus.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved