Pencurian

Pura-pura Minta Rokok saat Ketahuan Curi Handphone, Syahrul Nyaris Tewas Digebuki Warga

Pria bernama Syahrul (36), warga Pasar 7 Tembung terpaksa mendekam di jeruji besi akibat ulahnya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Syahrul (36), warga Pasar 7 Tembung yang tertangkap basah karena mencuri handphone di Kecamatan Delitua. Usai ketahuan dia berusaha kabur dan sembunyi di parit agar selamat dari amukan massa. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pria bernama Syahrul (36), warga Pasar 7 Tembung terpaksa mendekam di jeruji besi akibat ulahnya.

Pria bertubuh tinggi ini ditangkap Polisi lantaran kedapatan mencuri handphone milik warga di Gang Sentosa, Kecamatan Delitua, Kamis (18/5/2023) siang.

Menurut keterangan korban yang diterima Polisi, awalnya, Khaliludin (24) sedang tidur di kamar tiba-tiba mendengar suara charger handphonenya jatuh.

Lalu dia terbangun dan melihat pelaku berada di dalam rumahnya.

Masih setengah sadar tiba-tiba pelaku yang sudah terpergok ini malah meminta rokok ke korban.

Mulai curiga, lantas korban melihat kalau handphonenya sudah tidak ada lagi. Sementara pelaku yang sudah ketahuan berusaha kabur.

Spontan korban langsung meneriaki pelaku sampai akhirnya warga keluar dan turut mengejarnya.

Karena dikejar, lantas pelaku mencoba berlindung dari amukan massa ke dalam parit di Jalan Besar Delitua.

Karena pelaku bersembunyi dibawah jembatan beton, warga pun menceburkan diri untuk menangkap pelaku sampai akhirnya berhasil dinaikkan ke atas.

Disinilah Syahrul nyaris tewas digebuki massa akibat kelakuannya.

Namun nasibnya masih tertolong. Polisi yang melintas bergegas menolongnya dari amukan massa.

"korban memberi sebatang rokok kepada tersangka. Kemudian korban melihat handphone yang dicas di dekat tidak ada lagi kemudian tersangka hendak kabur dan langsung berteriak maling,"kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring, Kamis (18/5/2023).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Delitua. Sementara korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polisi agar tersangka dapat ditahan.

Akibat perbuatannya dia terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved