Polres Palas

Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit Desa Ujung Batu I

Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kebun sawit milik warga di Trans Unit I

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kebun sawit milik warga di Trans Unit I, Desa Ujung Batu I, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kamis (11/5/2023) malam. 

Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit Desa Ujung Batu I

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kebun sawit milik warga di Trans Unit I, Desa Ujung Batu I, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kamis (11/5/2023) malam.

Dari tersangka berinisial HEP (49) warga setempat, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu dengan berat total 1,75 gram, handphone, uang tunai sebesar Rp109.000 dan 1 buah kotak rokok merek Bull.

Kasat Narkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa kebun sawit di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu, Kamis (11/5/2023).

"Atas laporan tersebut personel Satresnarkoba Polres Padang Lawas kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan," ungkapnya, Kamis (18/5/2023).

Hasilnya kata dia, pelaku berinisial HEP berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba miliknya. Saat ini, tambahnya, tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Palas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved