Berita Viral

Sering Absen Kegiatan Partai, Walikota Tri Adhianto yang Terancam Sanksi PDIP, Ini Sosoknya

PDI Perjuangan memberikan sanksi kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena absen dalam kegiatan partai.

HO
PDI Perjuangan memberikan sanksi kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena absen dalam kegiatan partai. 

TRIBUN-MEDAN.com - PDI Perjuangan memberikan sanksi kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena absen dalam kegiatan partai.

Apalagi, Tri merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Tri Adhianto bahkan tak hadir dalam kegiatan konsolidasi pemenangan Bacapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Lantas siapa sebenarnya Tri Adhianto?

Berikut sosok Tri Adhianto Plt Wali Kota Bekasi yang terancam mendapatkan sanksi dari partai PDI-Perjuangan.

Sosok Tri Adhianto

Mengutip BekasiKota.go.id, pemilik nama lengkap Tri Adhianto Tjahyono lahir di Jakarta, 3 Januari 1970.

Melansir Wikipedia.org, Tri merupakan putra ketiga dari Bapak G. Soeprapto dan Ibu Endang Sri Guntur Hudiani.

Tri Adhianto ternyata memiliki riwayat pendidikan tinggi bergelar Doktor.

Saat ini, Tri Adhianto merupakan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022.

Ia ditugaskan setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Sebelumnya, Tri Adhianto merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022.

Dalam karier kerjanya, Tri sempat ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT. Kereta Api Indonesia (KAI) selama kurang lebih 1 tahun, yakni tahun 1993-1994.

Tahun 1994 ia menempati posisi baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung.

Mulai dari staf hingga menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved