Berita Viral

Usai Jadi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Resmi Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Makassar

Andhi Pramono resmi dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar. Pencopotan ini setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

HO
Andhi Pramono resmi dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar. Pencopotan ini setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.. Pencopotan ini setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Andhi Pramono resmi dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar. Pencopotan ini setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.  

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Nirwala mengatakan, keputusan itu juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkeu disebut selaras dengan hasil temuan KPK.

Oleh karenanya, Nirwala menegaskan, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Kemenkeu juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK. "Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Selain pencopotan jabatan, Kemenkeu masih akan menindaklanjuti hukuman kepada Andhi sesuai dengan keputusan dan pengaturan yang berlaku.

Hal tersebut sebagai komitmen Bea Cukai untuk memberantas pegawai yang melakukan pelanggaran integritas.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Andhi Pramono sebeagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan Andhi sebagai tersangka dilakukan setelah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka penerima gratifikasi.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved