Viral Medsos

Kini Dihujat, Karyawati yang Diajak Bos Staycation, Imbas Wara-wiri di TV, Netizen Tuduh Jadi Pansos

Di mana dalam unggahan tersebut AD sedang berfoto bersama beberapa perempuan di antaranya Balques Manisang, Sri Suari dan Andy Yentriyani.

Editor: AbdiTumanggor
Diskominfo Pakpak Bharat
Sosok perempuan berusia 24 tahun bernama Alfi Damayanti menjadi viral di media sosial, pasca dirinya menjadi korban ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pabrik produk kecantikan di Cikarang. 

Menanggapi komentar warganet tersebut, AD mengaku tidak suka viral lewat kasus pelecehan ini. 

"Dikira enak bgt kali viral gara-gara masalah ini," tulis AD. 

"Gamikir gimana kalau kejadian ini terjadi sama mbanya!" sambungnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunWow.

Lantas dalam unggahan Instagram terbarunya AD juga mendapatkan komentar negatif dari warganet. 

Di mana dalam unggahan tersebut AD sedang berfoto bersama beberapa perempuan di antaranya Balques Manisang, Sri Suari dan Andy Yentriyani.

"Postingan nya di hapus semua... mungkin foto nya terlalu seksi yaaa... krna skrng nejijen udh pd tau AD," tulis @alfian****.

"Namun cerita dr temen mba kontradiktif dg yg mba sampaikan,, tapi yasudahlah yg penting skrg dah makin terkenal lah ya mba," tulis @toefi****.

"Selamat ya mbak,Sekarang udah keluar dr PT. Ikeda. Dan jadi Endorsement," tulis @alfi****.

"Oh. Pantesan, kawan kawannya entertainment. Ternyata pengen viral biar jadi artis to," tulis @lukma****.

Sementara itu kabar terbaru bos yang ajak AD staycation muncul.

Dilansir dari Kompas.com, bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata bukan dipecat.

Melainkan diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved