Viral Medsos

Ini Pengakuan Suami yang Hajar Istrinya yang Hamil hingga Tewas, Kini Menyesal Usai Ditangkap Polisi

Usai menganiaya istrinya, Mustain yang panik kemudian berbohong dengan mengarang cerita jika istrinya sekarat akibat terjatuh dari boncengan

Editor: AbdiTumanggor
DOKUMEN POLRESTA PATI
Mustain (27) pembunuh istrinya dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). (DOKUMEN POLRESTA PATI) 

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hajar Istrinya yang Hamil hingga Tewas, Mustain Menyesal, Ini Pengakuannya"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved