Viral Medsos
Ini Pengakuan Suami yang Hajar Istrinya yang Hamil hingga Tewas, Kini Menyesal Usai Ditangkap Polisi
Usai menganiaya istrinya, Mustain yang panik kemudian berbohong dengan mengarang cerita jika istrinya sekarat akibat terjatuh dari boncengan
Editor:
AbdiTumanggor
DOKUMEN POLRESTA PATI
Mustain (27) pembunuh istrinya dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). (DOKUMEN POLRESTA PATI)
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menyebutkan bahwa perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hajar Istrinya yang Hamil hingga Tewas, Mustain Menyesal, Ini Pengakuannya"
Berita Terkait: #Viral Medsos
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mustain-pembunuh-istrinya-dihadirkan-saat-jumpa-pers-di-Mapolresta-Pati.jpg)