Viral Medsos

Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal Berbiaya Rp 3,8 Juta di Bali Ternyata Residivis

Seorang dokter gigi buka praktik aborsi ilegal tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.

Editor: AbdiTumanggor
ANTARA/Rolandus Nampu
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Kepolisian Daerah Bali AKBP Ranefli Dian Candra (tengah) didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko (kanan) dan Kasubbid Humas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajay (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka dokter IKAW dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu) 

"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Ranefli.

Saat ini, tersangka Ketut ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ditangkap, Beroperasi Sejak Tahun 2006, Pasiennya Anak-anak SMA

Baca juga: VIRAL SOSOK Briptu SIW Dilaporkan Sang Istri, Diduga Berselingkuh hingga Lakukan Aborsi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal Rp3,8 Juta di Bali Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara Kasus Sama

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved