Berita Viral

NYALINYA Ciut, Bos yang Ajak Karyawati Staycation demi Kontrak Ngemis Hubungi AD, Mau Damai?

Bos sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat sempat menghubungi karyawan yang diajaknya untuk staycation setelah kasusnya viral.

Editor: Liska Rahayu
Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro
Karyawati atau buruh wanita di Cikarang mengaku diajak staycation atau ngamar di hotel oleh atasannya agar kontrak kerjanya diperpanjang. 

Dirinya saat ini masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya menunggu dari pihak kepolisian," ujar Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Untung berharap polisi bisa terus menyelidiki kasus ini agar segera dibawa ke pengadilan.

Bahkan nantinya, pelaku juga dapat dijerat pidana.

Ada beberapa unsur hukum yang ia nilai dapat menjerat H.

Mulai dari pelecehan hingga body shaming.

Nantinya, H dapat dijerat Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara di pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.

Sebelumnya, kuasa hukum perusahaan tempat bekerja H, Ruddy Budhi buka suara.

Buddy menyebut, H dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum.

Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.

Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Diduga korban bos mesum di Cikarang, Bekasi yang diajak staycation demi perpanjangan kontrak bukan hanya satu orang.

Korban inisial AD mengungkapkan bahwa karyawati lainnya juga menjadi korban bos mesum tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved