Berita Viral
USAI Kasusnya Viral Dilaporkan AD, Bos Pabrik yang Rayu Karyawati Staycation Akhirnya Dipecat
Setelah kasusnya viral hingga diproses secara hukum, bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, yang mensyaratkan karyawatinya staycation agar kontrak ke
Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna mengatakan, akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara usaha bagi perusahaan yang terbukti membuat persyaratan perpanjangan kontrak kerja mengandung unsur tindak pidana kekerasan seksual.
"Untuk korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam pasal 18 UU No. 12/2022, korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual dapat dikenakan pidana tambahan yang salah satunya pembekuan usaha," kata dia kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Dia bilang, terkait dengan ketenagakerjaan, Kemenaker telah memiliki Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja.
"Jika terjadi perbuatan pelecehan seksual maka sanksinya mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS termasuk yang terjadi di tempat kerja. Jika perusahaan terbukti melakukan TPKS tentu dapat terkena sanksi sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS," jelas Yuli.
Mengutip dari UU TPKS, tertulis pengenaan sanksi pidana penjara kasus pelecehan seksual paling lama 9 bulan hingga 12 tahun.
Dengan biaya denda sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 300 juta.
"Jika perusahaan menyaratkan perekrutan atau perpanjangan kontrak yang melanggar HAM seperti kekerasan atau pelecehan seksual harus dilakukan pembinaan untuk mengubah persyaratan yang lebih berspektif penghargaan terhadap HAM," kata Yuli.
"Jika perusahaan mensyaratkan hal seperti tersebut, selain dapat terkena sanksi peraturan perundang-undangan sebenarnya terkena sanksi sosial dan bisnis, seperti reputasi bisnis yang tidak baik," lanjut dia.
Yuli mengatakan, dalam waktu dekat, Kemenaker akan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPKS di tempat kerja bagi perusahaan-perusahaan.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| AKHIR Misteri Hilangnya Alvaro di Masjid Bintaro, Ternyata Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri |
|
|---|
| Pakaian Dosen Levi dan AKBP B Disita, Hasil Olah TKP Pasangan 5 Tahun Mesum di Kamar 210 Semarang |
|
|---|
| AKBP Basuki Belum Pasti Jadi Tersangka, Kamar Hotel 210 Jadi Saksi Bisu Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Pilu Permintaan Terakhir Alvaro Kiano Sebelum Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri, Kakeknya Sampai Sedih |
|
|---|
| Motif Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro Kiano, Usai Ditangkap Pelaku Pilih Akhiri Hidup di Sel Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Karyawati-diajak-ngamar-bareng-atasan.jpg)