Berita Nasional

Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Disita, KPK : Diduga Gunakan Uang Gratifikasi

KPK menyita rumah milik pengusaha Lippo Group Grace Tahir yang dibeli oleh Rafael Alun Trisambodo.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, KPK menyita rumah milik pengusaha Lippo Group Grace Tahir yang dibeli oleh Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan tersebut terkait dengan pengusutan kasus yang menjerat mantan pegawai pajak Rafael.

Dikutip dari Tribunnews.com, Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (12/5/2023).

Saat disinggung terkait keterlibatan kerja sama bisnis antara Rafael dan Grace Tahir, Ali tak menjelaskan secara detail.

Ali juga belum mengungkapkan apakah nilai rumah yang disita penyidik tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau tidak.

KPK menduga bahwa Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni Grace Tahir, pihak swasta Albertus Katu, dan Timothy William.

Adapun pemeriksaan terhadap Grace Tahir dilakukan pada Kamis (11/5/2023) kemarin.

Direktur Mayapada Hospital itu menjadi saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rafael Alun.

Seusai pemeriksan, Grace memilih bungkam dan tak merespons pertanyaan awak media yang sudah menunggu.

Grace hanya menggeleng saat ditanya apakah menerima aliran dana dari Rafael.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved