Narkoba
Personel Polda Sumut Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Begini Kata Kabid Humas
Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Sumut diminta segera memeriksa personel Ditres Narkoba Polda Sumut yang diduga menggelapkan barang bukti.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Div Propam Polri dan Bid Propam Polda Sumut diminta segera memeriksa personel Ditres Narkoba Polda Sumut yang diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu dari terduga bandar narkoba M Yakub.
Pengamat hukum Sumut, Muslim Muis mengatakan, Propam harus cepat mengusut dugaan penggelapan barang bukti yang sudah dilaporkan M Yakub melalui kuasa hukumnya.
"Segera diperiksa siapa yang menangkap saat itu. Artinya, jangan sampai Polisi menegakkan hukum tetapi melanggar hukum"kata Muslim Muis, Rabu (10/5/2023).
Muis menilai, sangat berbahaya jika benar terjadi penggelapan narkoba lalu beredar di masyarakat.
Dia pun mendesak, pemeriksaan bukan hanya di tingkat penyidik, namun ke pejabat setingkat Kabag Bin Ops hingga direktur reserse narkoba Polda Sumut.
"Makanya Propam harus bergerak cepat. Kalau perlu jika ada pidananya, ditindak juga.
Semua harus diperiksa, termasuk jika ada mantan Direktur ataupun Direktur.
"Kapolri harus menegaskan komitmennya menindak anggota apabila melanggar aturan.
Semua harus diperiksa, termasuk Direktur, mantan Direktur jika masih menjabat."
Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.
Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret lalu.
Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ,”kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).
Safarudin menjelaskan, pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut.
Kemudian kliennya dibawa ke rumah anak perempuannya karena barang bukti sabu-sabu disimpan disana.
Disaksikan pejabat setempat, sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan.
Di dalam karung, barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram.
Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang. Sementara anak perempuan kliennya juga turut ditangkap.
"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya,"kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).
Seusai ditangkap, kliennya M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.
Ditengah perjalanan M Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti sebanyak 20 Kilogram. Padahal, Yakup meyakini barangnya sebanyak 32 kilogram.
"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu, sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hafal barangnya karena dia yang punya barang."
Yakup yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap seusai sempat dilepas karena tidak terbukti.
Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personel berencana menyisihkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu.
"Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 Kilogram,"kata Safaruddin menirukan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kemudian, terkait dugaan penggelapan 12 Kilogram sabu-sabu barang bukti Polda Sumut membantah.
"Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada. Yang jelas itu sudah tahap II,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-gedung-Direktorat-Reserse-Narkoba-Polda-Sumut1.jpg)