Kasus Pembunuhan
Istri Terdakwa Pembunuh Paino Sebut Suaminya Diancam Bunuh Diduga Orang Suruhan Tosa Ginting
Nita br Karo, istri dari terdakwa kasus pembunuhan Paino, eks anggota DPRD Langkat mengaku suaminya diancam bunuh oleh orang suruhan Tosa
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Istri Terdakwa Pembunuh Paino Sebut Suaminya Diancam Bunuh Diduga Orang Suruhan Tosa Ginting
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Nita br Karo, istri Persadanta Sembiring alias Sahdan, terdakwa kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (8/5/2023) sore.
Kedatangan Nita ke Polda Sumut hendak meminta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terhadap suaminya yang mendapat ancam pembunuhan.
Diduga kuat, pelaku yang mengancam akan membunuh Sahdan adalah orang suruhan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.
"Kau jangan ngaku yang sebetul-betulnya, jangan ada bilang ku suruh, bilang aja alasan lain. Pokoknya aku jangan kau sangkutpautkan, jangan yang betul-betul kau bilangi," ujar Nita, menirukan ucapan diduga orang suruhan Tosa Ginting, Selasa (9/5/2023).
Nita mengatakan, jika suaminya buka mulut soal keterlibatan dan peran Tosa Ginting, maka suaminya akan dibunuh.
"Kalau kau bilang nanti di persidangan, mati kau ku bunuh nanti dipenjara ini. Yang ngomong anggotanya Tosa Ginting. Namanya Jaya yang sama-sama dipenjara Rutan Tanjung Pura," ujar Nita.
Pengakuan Nita, suaminya sudah empat kali didatangi dan diancam.
"Dia (Persadanta) takut. Bagaimana aku didalam ini kata suami saya. Mendapat kabar gini dari suami saya, saya pun gak bisa buat apa-apa, hanya terdiam di rumah," ujar Nita.
"Dan saya tetap bilang sama suami saya, katakan aja yang sebenar-benarnya di persidangan, jangan bohong namanya udah salah," sambungnya.
Nita menegaskan, jika dirinya datang ke Polda Sumut, ingin meminta perlindungan untuk suaminya Persadanta Sembiring alias Sahdan.
Senada disampaikan Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum Sulhanda Yahya alias Tato.
Kata Irwansyah, kliennya diancam oleh diduga orang suruhan Tosa Ginting.
"Benar, ada intimidasi dari terdakwa Tosa Ginting melalui orang suruhannya terhadap terdakwa Tato yang sama-sama ditahan di Rutan Tanjung Pura. Bahkan tidak hanya Tato, terdakwa yang lainnya juga mengalami hal yang serupa," ujar Irwansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Irwansyah menambahkan, informasi yang ia terima dari Tato, mereka dipaksa untuk tidak melibatkan Tosa Ginting dalam perkara pembunuhan Paino.
"Orang yang diduga menjadi suruhan Tosa Ginting mengatakan, kalau misalnya Tosa Ginting dilibatkan-libatkan dipersidangan dia akan dalam dan tidak aman, termasuk persoalan nyawa," ujar Irwansyah.
\Irwansyah juga sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim pada persidangan esepsi, agar terdakwa Tato, Sahdan, Dedi, dan Tio itu dipindahkan ke rutan Polres Langkat.
"Kita berharap permohonan kita dapat dipenuhi. Mengingat pada kejadian sebelumnya, di mana terdakwa Tosa Ginting, pernah disangkakan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, dan hanya mendapatkan hukuman hanya tiga bulan," ujar Irwansyah.
Penasehat hukum terdakwa Tato ini berharap jaksa benar-benar serius dalam persoalan ini. Dari pengakuan-pengakuan dan informasi termasuk dari keluarga korban, Irwansyah mengatakan jaksa mengaku takut untuk melakukan tuntutan yang lebih tinggi sesuai hukum yang belaku.
"Nah empat terdakwa, dapat difaktakan bahwasanya pembunuhan itu, diduga sebagai otak pelakunya itu adalah Tosa Ginting," tutup Irwansyah.
Sementara itu, pada persidangan Senin (8/5/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi, hakim sempat menasehati terdakwa Tosa Ginting dari video teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
"Saudara baik-baik dalam tahanan ya, kami juga menilai," ujar Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara.
(cr23/tribun-medan.com)