Berita Nasional
Irjen Teddy Minahasa Senyam-senyum Divonis Rendah dari Tuntutan JPU
Irjen Teddy Minahasa senyam-senyum ketika divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, 9 Mei 2023.
Editor:
Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Teddy Minahasa senyam-senyum ketika divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, 9 Mei 2023.
Dalam kasus narkoba, jenderal bintang dua ini divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Irjen Teddy Minahasa hukuman mati.
Setelah divonis lebih ringan, Irjen Teddy Minahasa malah 'melempar' senyum ke awak media dan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.
Meski begitu Teddy diwakili Hotman Paris Hutapea akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Usai persidangan, Irjen Teddy Minahasa dibawa kembali ke ruang tahanan.
Saksikan videonya pada:
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Jawaban Tito Ditanya Prabowo, Kenapa Duit Pemda Rp 103 Triliun Masih Mengendap di Bank? |
|
|---|
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|