Berita Nasional

Irjen Teddy Minahasa Senyam-senyum Divonis Rendah dari Tuntutan JPU

Irjen Teddy Minahasa senyam-senyum ketika divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, 9 Mei 2023.

TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Teddy Minahasa senyam-senyum ketika divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, 9 Mei 2023.

Dalam kasus narkoba, jenderal bintang dua ini divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Irjen Teddy Minahasa hukuman mati.

Setelah divonis lebih ringan, Irjen Teddy Minahasa malah 'melempar' senyum ke awak media dan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea.

Meski begitu Teddy diwakili Hotman Paris Hutapea akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Usai persidangan, Irjen Teddy Minahasa dibawa kembali ke ruang tahanan.

Saksikan videonya pada:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved